Polemik pembatalan sepihak penerima GratiSPol memasuki babak baru. LBH Samarinda memberi tenggat satu pekan kepada Pemprov Kaltim untuk membuka data dan merespons tuntutan mahasiswa korban, sebelum membawa perkara tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan Komisi Informasi.
EKSPOSKALTIM, Samarinda– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda melayangkan ultimatum kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) terkait polemik pembatalan sepihak penerima program pendidikan GratiSPol.
Pemprov Kaltim diberi waktu satu minggu untuk merespons tuntutan ini. Jika diabaikan, LBH memastikan akan membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Komisi Informasi.
Langkah hukum ini diambil setelah surat permohonan audiensi yang dikirim sebelumnya sama sekali tidak direspons oleh pemerintah daerah.
Pada Selasa (30/6/2026), Pengacara Publik LBH Samarinda, Fadilah Rahmatan Al Kafi menegaskan bahwa gerakan ini mengawal para mahasiswa korban pembatalan sepihak bersama dengan BEM FISIP dan BEM Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.
"Kami mendampingi kawan-kawan pejuang keadilan korban pembatalan sepihak pendidikan GratiSPol yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur," ujar Fadilah usai menyerahkan surat di Kantor Gubernur Kaltim.
Fadilah mengungkapkan ini adalah kedua kalinya mereka mendatangi Pemprov Kaltim demi meminta kejelasan data dan transparansi hak pendidikan para mahasiswa yang dibatalkan secara sepihak.
Bagi LBH Samarinda, advokasi ini bukan soal jumlah mahasiswa yang dirugikan, melainkan soal tanggung jawab pemenuhan hak asasi manusia oleh negara.
Oleh sebab itu, pihak LBH menolak keras dalih administratif atau lempar tanggung jawab yang kerap disampaikan oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Kaltim.
"Seperti misalnya hanya pemerintah pusat yang bertanggung jawab, seharusnya jadi tugas pemerintah pusat untuk melaksanakan pendidikan gratis seperti itu," lanjutnya.
Dalam aksi ini, LBH mendampingi tiga mahasiswa S2 yang menjadi korban, yaitu Andriyanto (Fakultas Hukum Unikarta), Mira Fajar (Unikarta), dan Zahra (Fakultas Hukum UMKT).
Salah satu bukti kuat yang disorot LBH adalah belum diserahkannya Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima GratiSPol Tahap VI untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dalam daerah oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kaltim. Padahal, SK tersebut merupakan dokumen publik yang wajib dibuka demi transparansi dan keadilan bagi para korban.
"SK ini bukan informasi instalasi militer atau instalasi intelijen, hanya berisikan siapa saja nama-nama para pihak yang menerima pendidikan GratiSPol," jelas Fadilah.
Saat ini LBH Samarinda masih membuka ruang penyelesaian damai (nonlitigasi). Namun, jika dalam waktu satu minggu Pemprov Kaltim tetap bungkam, perkara ini dipastikan berlanjut ke meja hijau.
"Jika tidak ada itikad baik maka kami akan melanjutkan ini ke proses litigasi di meja persidangan baik itu di Komisi Informasi maupun Pengadilan Tata Usaha Negara," tegas Fadilah.
Jika melangkah ke PTUN, LBH Samarinda akan menjadikan SK pembatalan sepihak tersebut sebagai objek gugatan utama.
LBH juga membeberkan temuan fatal di lapangan. Akibat buruknya pemutakhiran sistem GratiSPol Pemprov Kaltim, salah satu korban bahkan terhambat saat ingin mendaftar program beasiswa lain dari pemerintah kabupaten.
"Temuan terakhir dari Kak Mira yang ternyata secara sistem tercatat sebagai penerima sehingga tidak bisa mendaftar Beasiswa Kukar Idaman. Meskipun akhirnya diselesaikan, harus dicabut, mau tidak mau cabut berkas," katanya.
Fadilah menegaskan bahwa gugatan ini bukan lagi sekadar urusan uang kuliah tiga mahasiswa, melainkan upaya mengoreksi kebijakan publik yang cacat. LBH Samarinda menilai polemik GratiSPol ini murni terjadi karena rusaknya tata kelola kebijakan sejak awal di tingkat atas.
Selain jalur PTUN, LBH juga siap memperkarakan ketertutupan dokumen SK GratiSPol ke Komisi Informasi (KI) Kaltim agar kebijakan ini tidak diputuskan di ruang gelap.
"Kalau SK itu benar-benar tidak mau dipublikasi atau diberikan kepada para pejuang keadilan ini maka pada akhirnya kami akan membawa itu ke urusan sengketa informasi publik di Komisi Informasi," pungkasnya.




