PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Skandal BBM Rp486 Miliar Seret Bos Tambang Kalimantan Samin Tan

Home Berita Skandal Bbm Rp486 Miliar ...

Baru tiga bulan menyandang status tersangka kasus tambang ilegal di Kejaksaan Agung, pengusaha batu bara Samin Tan kembali terseret perkara korupsi.


Skandal BBM Rp486 Miliar Seret Bos Tambang Kalimantan Samin Tan
Samin Tan ditahan Kejagung. (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN)

EKSPOSKALTIM, Jakarta — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan pengusaha batu bara Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan bahan bakar minyak (BBM) PT Pertamina Patra Niaga kepada PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Penyidik menaksir kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp486 miliar.

Penetapan tersangka diumumkan Polri pada Selasa (30/6/2026). Selain Samin Tan, penyidik juga menetapkan tiga mantan pejabat PT Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka.

Mereka adalah SW selaku Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga periode 2008–2011, JI selaku Vice President Sales Wilayah Timur periode 2009–2013, dan WTD selaku General Manager Treasury sekaligus Vice President Treasury PT Pertamina Patra Niaga.

"Berlandaskan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka," kata Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi dalam konferensi pers di Mabes Polri.

Bagi Samin Tan, status tersangka ini menambah daftar persoalan hukum yang tengah dihadapinya. Sebelumnya, pada April 2026, Kejaksaan Agung juga menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dan penambangan batu bara ilegal yang melibatkan PT Asmin Koalindo Tuhup.

Dalam perkara yang kini ditangani Polri, kasus bermula dari kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKT pada periode 2009 hingga 2012.

Awalnya transaksi dilakukan menggunakan mekanisme pembayaran melalui Letter of Credit (L/C) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Namun dalam pelaksanaannya, PT AKT disebut berulang kali mengalami keterlambatan hingga penunggakan pembayaran.

Meski demikian, penyaluran BBM tetap berlangsung.

Menurut penyidik, para pejabat yang berwenang di PT Pertamina Patra Niaga justru melakukan sejumlah perubahan melalui adendum perjanjian yang dinilai semakin menguntungkan PT AKT.

Perubahan tersebut antara lain berupa penambahan volume penyaluran BBM, pemberian potongan harga, penghapusan klausul denda keterlambatan pembayaran, hingga perubahan mekanisme pembayaran menjadi uang muka atau down payment sebesar 25 persen tanpa jaminan pembayaran.

"Walaupun kewajiban pembayaran belum dipenuhi, pengiriman BBM tetap terus dilakukan kepada PT AKT," ujar Ahmad Yusuf.

Penyidik juga menduga mekanisme pengawasan internal dan proses penagihan tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Kesepakatan yang dibuat disebut tidak dilaporkan secara berjenjang sehingga pengawasan terhadap piutang perusahaan tidak berjalan efektif.

Polri menyebut rangkaian kebijakan tersebut membuat PT AKT memperoleh fasilitas pembiayaan pembelian BBM dalam jumlah besar tanpa jaminan yang memadai, sementara risiko kerugian sepenuhnya ditanggung PT Pertamina Patra Niaga sebagai badan usaha milik negara.

Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total penyaluran BBM dalam kerja sama tersebut mencapai sekitar 191,37 juta liter dengan nilai transaksi sebesar 137,29 juta dolar Amerika Serikat.

Namun sebagian kewajiban pembayaran tidak pernah dipenuhi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 30,37 juta dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp486 miliar.

Dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah memeriksa 88 saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga melakukan penggeledahan di lima lokasi serta menyita berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai sebesar Rp2,36 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan aset.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Polri belum melakukan penahanan terhadap keempat tersangka.

Kasubdit I Kortastipidkor Polri Kombes Danny H. Ardiantara B. Sianipar mengatakan hingga saat ini penyidik masih fokus melengkapi proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti.

"Sampai saat ini kami belum melakukan penahanan terhadap empat tersangka ini," kata Danny.

Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, serta ketentuan terkait tindak pidana korupsi dalam KUHP Nasional.

Penyidik memastikan pengusutan perkara masih terus berlanjut, termasuk menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :