Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap alasan mengamankan istri kedua Bupati Kuantan Singingi saat operasi tangkap tangan.
EKSPOSKALTIM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan turut menangkap Suci Nita Edwar, istri kedua Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 29 Juni 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan Suci diamankan karena menjadi satu-satunya pihak yang berada di rumah saat tim penyidik mendatangi kediaman Suhardiman.
"Untuk istri keduanya memang sempat diamankan karena yang ditemukan oleh tim di lapangan ketika ke rumahnya SA hanyalah istrinya itu sebagai saksi dalam perkara ini," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain itu, KPK juga mendalami keterkaitan sebuah mobil Pajero Sport Dakar yang diduga menjadi bagian dari perkara yang sedang diusut.
Menurut Taufik, kendaraan tersebut digunakan oleh Suci dan kini telah disita sebagai barang bukti dalam penyidikan dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
"Istri kedua Bupati ini kami amankan juga karena kebetulan untuk mobil Pajero Sport itu digunakan oleh istri keduanya Bupati," katanya.
KPK menyebut kendaraan tersebut bernilai sekitar Rp700 juta dan diduga berkaitan dengan kasus suap pengisian jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing pada 2021.
Taufik menambahkan status kendaraan itu bukan lagi dalam skema pembiayaan leasing karena seluruh kewajiban pembayarannya telah lunas.
"Itu sudah selesai, artinya sudah lunas," ujarnya.
OTT yang dilakukan KPK pada 29 Juni lalu berlangsung di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, dan Jakarta. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang.
Dari jumlah itu, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif, yakni tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara Pemkab Kuansing, dan Suci Nita Edwar.
Sehari kemudian, KPK meminta Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri. Keduanya kemudian memenuhi permintaan tersebut dan dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut, yakni Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Selain dugaan suap terkait jual beli jabatan, KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi yang sedang didalami penyidik. Dugaan gratifikasi itu berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di wilayah Kuantan Singingi.
KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.



