PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Karir Kasat Narkoba Kubar Tamat, Kini Diseret ke Mabes Polri Terkait TPPU

Home Berita Karir Kasat Narkoba Kubar ...

AKP Deky tidak hanya dipecat, mantan perwira narkoba Kutai Barat ini langsung digiring ke Mabes Polri untuk pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.


Karir Kasat Narkoba Kubar Tamat, Kini Diseret ke Mabes Polri Terkait TPPU
AKP Deky Jonatan Sasiang saat mengikuti Sertijab Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat (Kubar) di Mapolres Kubar, Rabu 8 April 2026. Foto: RRI Sendawar/Andreas.

EKSPOSKALTIM, Balikpapan – Karier Ajun Komisaris Polisi (AKP) Deky Jonathan Sasiang di kepolisian resmi berakhir.

Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Kutai Barat (Kubar) tersebut dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin (18/5/2026).

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, membeberkan bahwa sidang melekat tersebut melahirkan tiga poin putusan sanksi mutlak terhadap pelanggaran berat yang dilakukan oleh perwira pertama tersebut.

"Hasil sidang kode etik terhadap yang bersangkutan menetapkan tiga poin sanksi. Pertama, kewajiban menyampaikan permintaan maaf di depan sidang secara langsung. Kedua, sanksi administrasi berupa Penempatan Khusus (Patsus) selama 26 hari, dan yang ketiga adalah sanksi paling berat berupa PTDH," tegas Yuliyanto, Senin (18/5/2026).

Mengenai sanksi administrasi, Yuliyanto menjelaskan bahwa masa penahanan di tempat khusus (patsus) tersebut sebenarnya sudah rampung dijalani oleh AKP Deky Jonathan sejak 26 hari lalu hingga hari persidangan ketukan palu pemecatan digelar.

Kasus Ditarik ke Mabes Polri, Bidik Aliran Dana TPPU

Langkah hukum terhadap Deky tidak berhenti pada pemecatan dinas saja. Usai statusnya sebagai anggota Polri dicopot, Polda Kaltim langsung menyerahkan sang mantan perwira ke markas pusat untuk menghadapi konsekuensi hukum yang jauh lebih berat.

Yuliyanto mengungkapkan, AKP Deky Jonathan Sasiang langsung dibawa menuju Mabes Polri guna menjalani pemeriksaan intensif terkait pengembangan perkara baru, yakni dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Selanjutnya yang bersangkutan langsung dibawa ke Mabes Polri. Yang bersangkutan akan diperiksa lebih lanjut dalam perkara tindak pidana TPPU," pungkas Kombes Pol Yuliyanto.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :