Gelombang amicus curiae menguatkan sorotan atas dugaan kriminalisasi warga adat Dayak Deah yang melawan praktik liar hauling batu bara dalam kasus Muara Kate. Setelah KIKA, giliran JATAM mendesak hakim mengedepankan keadilan substantif di tengah konflik tambang.
EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Persidangan kasus Muara Kate yang menjerat warga adat Dayak Deah, Misran Toni (60) alias Paman Imis, kian menjadi perhatian publik. Dua kelompok berbeda, yakni kalangan akademisi dan organisasi advokasi tambang, secara terpisah mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk memberikan pandangan hukum kepada majelis hakim.
Dari kalangan akademisi, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) lebih dulu mengajukan amicus curiae dengan menyoroti persoalan konstitusional dan hak asasi manusia dalam perkara tersebut.
Sementara itu, terbaru Jaringan Advokasi Tambang Nasional bersama JATAM Kalimantan Timur juga mengajukan sahabat pengadilan dengan penekanan pada dugaan kriminalisasi terhadap pembela lingkungan hidup.
Divisi Advokasi dan Database JATAM Kaltim, Windy Pranata, menegaskan bahwa perkara ini tidak dapat dipandang sebagai kasus pidana biasa karena berkaitan erat dengan konflik antara warga dan aktivitas pertambangan.
“Kami ingin memastikan majelis hakim melihat konteks utuh, termasuk posisi warga yang sedang mempertahankan haknya,” ujarnya kepada Ekspos Kaltim, Rabu (1/4).
Menurut Windy, JATAM melihat adanya indikasi kriminalisasi terhadap pembela lingkungan dalam perkara ini. JATAM menilai adanya indikasi kriminalisasi terhadap pembela lingkungan. Misran Toni merupakan bagian dari warga yang menolak aktivitas hauling batubara yang merugikan. "Sehingga pendekatan pidana terhadapnya perlu diuji secara hati-hati,” katanya.
Selain itu, JATAM juga menyoroti lemahnya dasar dakwaan terhadap Misran Toni, khususnya terkait tidak terpenuhinya alat bukti yang cukup serta tidak adanya saksi yang melihat langsung peristiwa. Hal ini dinilainya berpotensi membuat proses peradilan terkesan dipaksakan.
Dalam perkembangan persidangan, jaksa diketahui telah mengubah dakwaan dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana menjadi Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP, dengan tuntutan 15 tahun penjara. Perubahan tersebut dinilai menunjukkan tidak terpenuhinya unsur perencanaan.
Melalui amicus curiae, JATAM mendorong agar pendekatan hukum dalam perkara ini tidak hanya berfokus pada formalitas pasal, tetapi juga mengedepankan keadilan substantif serta mempertimbangkan hak konstitusional warga, termasuk hak atas lingkungan hidup yang sehat dan kebebasan menyampaikan pendapat.
“Hal ini tentu tidak boleh diabaikan dalam pertimbangan hukum,” tegas Windy.
Sebagai organisasi advokasi yang telah lama bekerja dengan komunitas terdampak tambang, JATAM menyatakan telah melakukan investigasi lapangan dan menemukan berbagai kejanggalan dalam proses penanganan perkara.
“Temuan di lapangan justru menunjukkan bahwa Misran Toni merupakan bagian dari warga yang memperjuangkan keselamatan ruang hidupnya, sehingga dapat dikategorikan sebagai pembela lingkungan hidup. Dalam kerangka hukum nasional, posisi ini seharusnya mendapat perlindungan, bukan pemidanaan,” jelasnya.
Dalam dokumen amicus curiae-nya, JATAM juga menegaskan bahwa perkara ini tidak dapat dilepaskan dari konflik struktural antara masyarakat adat dan kepentingan industri ekstraktif. Penggunaan hukum pidana dalam konteks tersebut dinilai berpotensi menjadi instrumen kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan ruang hidupnya.
Selain itu, JATAM menilai konstruksi pembuktian dalam perkara ini lemah, termasuk tidak terpenuhinya standar minimum alat bukti serta tidak adanya saksi yang melihat langsung peristiwa. Kondisi ini dinilai berisiko menimbulkan ketidakadilan dalam proses peradilan.
Dari aspek hukum, JATAM merujuk Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang melarang kriminalisasi terhadap pembela lingkungan. Prinsip tersebut diperkuat melalui kebijakan anti-SLAPP yang melindungi partisipasi publik dari gugatan atau tuntutan yang bersifat membungkam.
“Dengan dasar itu, pendekatan pidana terhadap Misran Toni tidak hanya bermasalah secara pembuktian, tetapi juga bertentangan dengan prinsip perlindungan pembela lingkungan hidup yang telah dijamin dalam hukum nasional,” tutup Windy.
Sebelumnya, KIKA juga menilai perkara ini mengandung indikasi kriminalisasi terstruktur terhadap masyarakat adat, serta berpotensi menimbulkan efek gentar (chilling effect) terhadap perjuangan warga dalam mempertahankan hak atas lingkungan hidup.
KIKA menekankan pentingnya majelis hakim mempertimbangkan konteks konflik agraria, perlindungan masyarakat adat, serta prinsip keadilan dalam hukum pidana, termasuk penerapan asas lex mitior dan in dubio pro reo dalam memutus perkara.
Perkara ini berakar dari konflik agraria antara masyarakat adat Dayak Deah di Muara Kate, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, dengan aktivitas pertambangan batu bara yang menggunakan jalan umum dan disebut telah memicu kerusakan lingkungan serta serangkaian kecelakaan fatal.
Penolakan warga sejak 2023 melahirkan Posko Anti-Hauling, di tengah rangkaian peristiwa yang juga mencakup kecelakaan yang melibatkan truk batu bara dan menewaskan Pendeta Veronika serta insiden tabrak lari terhadap Ustaz Teddy. Dalam situasi konflik tersebut, terjadi pula peristiwa penyerangan ke posko yang menewaskan Russel (60) pada 14–15 November 2024.
Misran Toni selama ini dikenal sebagai bagian dari warga penolak hauling, kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2025 dan didakwa dalam perkara tersebut.
Di persidangan, Misran membantah tuduhan itu. “Tidak mungkin saya membunuh saudaraku sendiri, yang sama-sama berjuang menolak truk batu bara,” ujarnya.




