Tumpukan uang tunai hingga ratusan miliar rupiah dipamerkan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sebagai barang bukti kasus dugaan korupsi lahan transmigrasi di Kutai Kartanegara.
EKSPOSKALTIM, Samarinda - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menampilkan barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah besar hasil penyitaan dari perkara dugaan korupsi pemanfaatan barang milik negara di sektor transmigrasi.
Total nilai yang diamankan mencapai Rp214.283.871.000, yang terdiri dari rupiah dan berbagai mata uang asing. Di antaranya 103.025 dolar AS, 11.909 dolar Singapura, 4.280 dolar Australia, serta mata uang euro, ringgit, hingga won Korea.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyebut penyitaan tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan oleh PT JMB Group di atas lahan transmigrasi di Kutai Kartanegara.
“Penyelamatan aset ini berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pertambangan oleh PT JMB Group di atas lahan transmigrasi,” ujarnya, Kamis (26/3).
Penyidikan kasus ini dimulai sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan oleh Kepala Kejati Kaltim pada 19 Januari 2026.
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan enam tersangka yang berasal dari unsur swasta maupun penyelenggara negara. Seluruhnya telah dilakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum.
Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan barang bukti lain berupa puluhan barang mewah. Di antaranya 13 tas merek Chanel, enam tas Louis Vuitton, serta koleksi Hermes, Gucci, dan perhiasan emas.
Empat unit kendaraan juga turut disita, yakni Hyundai Ioniq 6, Mitsubishi Pajero Sport, Lexus LX 570, dan Hyundai Creta.
Seluruh barang bukti kini berada dalam penguasaan kejaksaan sebagai bagian dari proses pembuktian di persidangan, sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Kejati Kaltim menyatakan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani. (Ant)



