Perjalanan Misran Toni mencari keadilan belum berakhir setelah vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tanah Grogot. Bersama tim advokasi, warga adat sekaligus pejuang lingkungan Muara Kate itu terbang ke Jakarta, mengetuk pintu Mabes Polri, Kementerian HAM, Komnas HAM, hingga Kompolnas untuk mengadukan dugaan rekayasa kasus yang menjeratnya sekaligus mendesak negara menuntaskan pembunuhan Rusel Totin.
EKSPOSKALTIM, Jakarta - Hampir dua tahun setelah pembunuhan Rusel Totin (60) mengguncang Muara Kate dan menyeret dirinya ke kursi terdakwa sebelum akhirnya dibebaskan pengadilan, Misran Toni (54) kini membawa perjuangannya keluar dari Kalimantan Timur.
Bersama Tim Advokasi untuk Keselamatan Rakyat (TAKAR), pejuang lingkungan yang selama ini menjadi simbol perlawanan terhadap hauling batu bara di jalan umum itu mendatangi sejumlah lembaga negara di Jakarta, menuntut pengungkapan pembunuhan Rusel, keadilan bagi korban, serta penyelidikan atas dugaan rekayasa kasus yang pernah menjeratnya.
Koalisi ini terdiri dari LBH Samarinda, Jatam, Trend Asia, dan YLBHI. Selama empat hari, 23–26 Juni 2026, Misran bersama TAKAR mendatangi Mabes Polri, Kementerian Hak Asasi Manusia, Komnas HAM, Kompolnas, hingga mengikuti Aksi Kamisan di depan Istana Negara.
Salah satu anggota TAKAR, Pradarma Rupang, mengatakan langkah tersebut dilakukan karena hingga kini pembunuhan Rusel Totin belum terungkap, sementara berbagai persoalan yang mengiringi penanganan kasus Muara Kate masih menyisakan tanda tanya.
"Perjuangan ini bukan hanya tentang Misran Toni. Ini tentang Rusel Totin yang dibunuh dan sampai hari ini pelakunya belum terungkap, tentang Anson yang menjadi korban penyerangan, dan tentang warga Muara Kate yang selama bertahun-tahun memperjuangkan keselamatan ruang hidup mereka," kata Pradarma, Selasa (30/6).
Kasus Muara Kate sendiri bermula dari konflik berkepanjangan terkait aktivitas hauling batu bara yang melintasi jalan umum di wilayah Muara Kate dan Batu Kajang, Kabupaten Paser. Penolakan warga terhadap aktivitas tersebut berujung pada penyerangan di posko warga pada November 2024 yang menyebabkan Rusel Totin meninggal dunia dan Anson mengalami luka berat.
Dalam perkembangan berikutnya, Misran Toni justru ditetapkan sebagai tersangka dan diadili atas tuduhan terlibat dalam peristiwa penyerangan tersebut. Namun melalui Putusan Nomor 256/Pid.B/2025/PN Tgt, Pengadilan Negeri Tanah Grogot membebaskan Misran dari seluruh tuntutan.
Meski demikian, menurut Pradarma, putusan bebas tersebut belum mengakhiri persoalan.
"Kami melihat masih ada kewajiban negara untuk mengungkap siapa pelaku sebenarnya dalam pembunuhan Rusel Totin dan memastikan tidak ada pelanggaran hukum maupun HAM yang dibiarkan begitu saja," ujarnya.
Di Mabes Polri, Misran menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran selama proses penyidikan yang pernah menjerat dirinya. Ia meminta Kapolri memberi perhatian khusus terhadap penanganan kasus Muara Kate, termasuk pengungkapan pembunuhan Rusel Totin.
Selain itu, Misran juga melaporkan dugaan tindakan yang dianggap tidak semestinya selama pemeriksaan, termasuk adanya tekanan agar dirinya mengakui perbuatan yang menurutnya tidak pernah dilakukan.
Perjalanan kemudian berlanjut ke Kementerian HAM. Di sana Misran mengadukan dugaan pelanggaran hak atas peradilan yang adil dan perlakuan yang manusiawi selama proses hukum yang dijalaninya.
Keesokan harinya, Misran bersama TAKAR diterima Komisioner Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan, Saurlin P. Siagian. Dalam pertemuan tersebut, Misran menyampaikan berbagai pengalaman yang menurutnya dialami selama masa penahanan, termasuk penempatan dirinya selama beberapa hari di Rumah Sakit Jiwa Atma Husada Mahakam dan pembatasan akses keluarga untuk menjenguk.

Menurut Pradarma, persoalan yang dialami Misran tidak bisa dilepaskan dari konteks yang lebih besar, yakni konflik sosial dan lingkungan akibat penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling batu bara.
"Muara Kate bukan hanya soal satu perkara pidana. Ini juga menyangkut hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman di jalan umum, serta perlindungan bagi warga yang memperjuangkan hak-haknya," katanya.
Pada 25 Juni, Misran turut berdiri bersama peserta Aksi Kamisan di depan Istana Negara. Di forum tersebut, ia bersama sejumlah warga Muara Kate dan Batu Kajang menceritakan pengalaman mereka menghadapi dampak aktivitas hauling batu bara maupun proses hukum yang menyertainya.
Pradarma menyebut dukungan yang diterima dari berbagai kalangan selama berada di Jakarta menjadi energi tambahan bagi warga untuk terus memperjuangkan keadilan.
Perjalanan ditutup dengan audiensi di Kompolnas pada 26 Juni. Dalam forum itu, Misran mengadukan dugaan pelanggaran kode etik profesi kepolisian yang menurutnya terjadi selama penanganan perkara.
Melalui rangkaian pengaduan tersebut, TAKAR meminta Kapolri memberikan atensi khusus terhadap pengungkapan pembunuhan Rusel Totin dan melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara yang pernah menjerat Misran Toni.
Mereka juga meminta Kompolnas melakukan pemantauan terhadap proses penyidikan kasus pembunuhan Rusel Totin, Komnas HAM memberikan perhatian khusus terhadap pemenuhan hak atas peradilan yang adil, serta Kementerian HAM memberikan perlindungan hukum bagi Misran sebagai warga adat dan pejuang lingkungan.
"Harapan kami sederhana, keadilan benar-benar diwujudkan. Bukan hanya bagi Misran Toni, tetapi juga bagi Rusel Totin, Anson, dan seluruh warga Muara Kate serta Batu Kajang yang sampai hari ini masih memperjuangkan ruang hidup yang aman dan sehat," kata Pradarma.
Sebagai pengingat, konflik di Muara Kate bermula setelah Pendeta Veronica meninggal dunia akibat terlindas truk hauling batu bara di tanjakan Marangit pada 26 Oktober 2024. Peristiwa itu memicu warga mendirikan posko penolakan di jalan negara untuk menghentikan aktivitas angkutan batu bara. Meski sempat ada kesepakatan truk tidak lagi melintas, warga menyebut kendaraan hauling masih kerap beroperasi secara sembunyi-sembunyi, terutama pada malam hari.
Menjelang tragedi, tekanan terhadap warga penolak hauling terus meningkat, mulai dari intimidasi, teror melalui pesan singkat, hingga kedatangan sejumlah kelompok yang mendesak agar jalur hauling kembali dibuka.
Misrantoni mengingat malam sebelum penyerangan sebagai malam yang semula berlangsung biasa. Posko sempat ramai oleh tamu yang datang untuk berobat tradisional, sebelum akhirnya berangsur sepi menjelang dini hari. Sekitar pukul 04.00 WITA, kepanikan pecah ketika sekelompok orang tak dikenal diduga menyerang posko tempat warga berjaga.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang dihimpun media ini, para pelaku datang menggunakan sebuah mobil, mengenakan masker, dan membawa senjata tajam. Saat itu Russell dan Anson sedang tertidur setelah berhari-hari berjaga di posko penolakan hauling. Keduanya diserang secara tiba-tiba. Russell mengalami luka tusuk serius di bagian leher hingga meninggal dunia di lokasi, sementara Anson mengalami luka berat dan selamat.
Hingga kini, pelaku penyerangan yang menewaskan Russell belum terungkap. Dalam perkembangan perkara, Misrantoni yang semula diperiksa sebagai saksi justru ditetapkan sebagai tersangka sebelum akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim karena dakwaan jaksa dinilai tidak terbukti. Sementara Kejaksaan Negeri Paser telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.



.jpg)
