Temuan BPK mengenai pembayaran honor hingga 900 kali kepada seorang ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara kini memasuki tahap penyelidikan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
EKSPOSKALTIM, Tenggarong - Kejaksaan Tinggi mulai menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus seorang ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara yang menerima honor hingga 900 kali dengan total Rp9,5 miliar sepanjang 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, membenarkan kasus ini sudah mulai ditangani pihaknya. "Dalam proses penyelidikan, perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kemudian," kata Toni singkat.
Toni belum merinci siapa saja yang telah diperiksa, materi pemeriksaan, maupun jadwal pemeriksaan yang telah dilakukan.
"Fraud Ya Fraud, Titik"
Sementara itu, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri secara tegas melabeli temuan ini sebagai tindakan kriminal murni dan memastikan tidak ada toleransi bagi pelakunya.
"Ini murni fraud (kecurangan). Menurut hemat saya, tidak ada lagi yang perlu terlalu jauh diperdebatkan terkait hal ini. Fraud ya fraud, dan orang yang melakukan fraud itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Titik," tegas Aulia di Gedung DPRD Kukar, Senin (29/6).
Lacak Aliran Dana Lewat Nomor Rekening
Aulia menjelaskan pembuktian kasus ini relatif sederhana karena seluruh data administrasi, nama penerima, hingga rekam jejak nomor rekening sudah terdokumentasi utuh oleh BPK.
Saat ini, Pemkab Kukar melalui Inspektorat tengah melacak mundur (tracking) alur dokumen keuangan sejak uang keluar dari Kas Daerah (Kasda).
"Kami mengejar berdasarkan alur ketika uang keluar dari kas daerah itu masuk atau landing ke rekening mana. Orang-orang di rekening itulah yang akan kami panggil untuk melakukan klarifikasi. Tinggal bagaimana ada goodwill (itikad baik) dan komitmen dari yang bersangkutan untuk mengembalikan," urai Aulia.
Proses pemulihan sisa kerugian daerah akan difasilitasi melalui mekanisme Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR) di bawah kendali Inspektorat Kukar.
71 Transaksi Mencurigakan dalam Satu Kode Rekening
Aulia mengungkap fakta lain dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang lebih mengejutkan: penyalahgunaan wewenang di Disdikbud Kukar ternyata tidak hanya berasal dari satu kali pencairan honor fantastis, melainkan puluhan transaksi mencurigakan yang disusupkan ke dalam sistem penganggaran dinas.
"Yang 71 itu berkaitan dengan anggaran di Dinas Pendidikan dengan satu kode rekening untuk pembayaran honor non-PNS," ungkap Aulia.



