KPK mengingatkan kepala daerah agar pengadaan kendaraan dinas dilakukan berdasarkan kebutuhan dan skala prioritas, menyusul pembatalan mobil dinas Rp8,5 miliar oleh Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud
EKSPOSKALTIM, Jakarta - Pembatalan mobil dinas Rp8,5 miliar oleh Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud langsung direspons Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah tersebut mengingatkan bahwa setiap pengadaan kendaraan dinas harus berbasis kebutuhan riil, ketersediaan aset, dan skala prioritas anggaran.
KPK menegaskan pengadaan barang dan jasa, termasuk kendaraan dinas, harus direncanakan secara matang dan tidak semata didasarkan pada keputusan administratif. “Dalam konteks pengadaan barang dan jasa, itu harus betul-betul direncanakan sesuai dengan kebutuhan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (3/3).
Ia juga mengingatkan agar kepala daerah mengevaluasi ketersediaan kendaraan dinas yang telah dimiliki sebelum memutuskan pembelian baru. “Ketika beli kendaraan dinas atau kendaraan operasional, tentu juga harus melihat apakah sebelumnya sudah ada atau belum? Ada yang sudah bisa dimanfaatkan atau belum? Dan dalam konteks belanja negara baik pemerintah pusat maupun daerah tentu juga ada skala prioritas di situ,” kata Budi.
KPK menyebut pembatalan pengadaan mobil dinas di Kalimantan Timur tidak terlepas dari peran masyarakat dalam mengawasi kebijakan publik. “Ini tentu menjadi salah satu kontribusi masyarakat juga untuk bisa memantau dan mengawal bagaimana suatu proses pemerintahan,” ujarnya. KPK juga menyatakan Rudy Mas'ud telah mendengarkan aspirasi publik yang berkembang, baik secara langsung maupun melalui ruang publik.
Sebelumnya, pengadaan mobil dinas jenis Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e senilai Rp8,49–8,5 miliar menuai sorotan publik. Rudy Mas’ud sempat menyatakan pengadaan tersebut untuk menjaga “muruah” Kalimantan Timur dan sesuai dengan ketentuan Permendagri.
Pada 1 Maret 2026, Rudy memutuskan membatalkan pengadaan tersebut dan mengembalikan unit kepada penyedia. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan dana pembelian harus kembali utuh ke kas daerah paling lambat 14 hari setelah unit diterima.
Potensi Penurunan Nilai
Mobil tersebut belum digunakan dan masih berada di Kantor Badan Penghubung Kaltim di Jakarta sejak serah terima pada 20 November 2025. Di sisi lain, pengajar ekonomi Purwadi Purwoharsojo mengingatkan adanya potensi penurunan nilai aset setelah serah terima.
“Secara logika ekonomi, satu jam saja kendaraan keluar dari diler, nilainya sudah turun. Maka ketika dikembalikan, statusnya bukan lagi barang baru murni,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya memastikan tidak ada selisih nilai yang merugikan daerah. Dalam hal ini, peran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), inspektorat, serta pendampingan Badan Pemeriksa Keuangan dinilai penting untuk mengawal proses pengadaan hingga pembatalan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyatakan partainya telah mengingatkan Rudy Mas’ud agar lebih mempertimbangkan aspirasi masyarakat, terutama dalam konteks efisiensi anggaran.



