Status kendaraan yang telah melalui serah terima memunculkan pertanyaan baru, meski belum dipakai, apakah nilainya tetap utuh saat dana dikembalikan ke kas daerah?
EKSPOSKALTIM, Samarinda -Rencana pengembalian mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur senilai Rp8,5 miliar tidak serta-merta menutup polemik. Di tengah keputusan pembatalan itu, muncul persoalan baru yang lebih teknis namun krusial, yaitu apakah kendaraan yang sudah tercatat sebagai aset tersebut masih memiliki nilai penuh ketika dikembalikan?
Pengajar ekonomi di Universitas Mulawarman, Purwadi Purwoharsojo, menilai publik perlu memahami bahwa setelah proses serah terima dilakukan, posisi barang secara administratif telah berubah. Dalam praktik pasar, kata dia, kendaraan yang sudah keluar dari diler otomatis mengalami depresiasi nilai.
“Secara logika ekonomi, satu jam saja kendaraan keluar dari diler, nilainya sudah turun. Maka ketika dikembalikan, statusnya bukan lagi barang baru murni. Itu sudah second. Pertanyaannya, apakah uang yang kembali nanti tetap Rp8,5 miliar atau tidak?” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Menurutnya, di sinilah peran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjadi sangat penting untuk memastikan tidak ada selisih nilai yang merugikan daerah. Jika pembelian dicatat sebesar Rp8,5 miliar, maka nominal yang masuk kembali ke kas daerah harus dalam jumlah yang sama, tanpa potongan apa pun.
Purwadi juga mendorong pengawasan berlapis atas proses tersebut. Inspektorat daerah diminta menelusuri seluruh tahapan, mulai dari perencanaan anggaran, proses pengadaan, hingga mekanisme pembatalan. Selain itu, audit atau pendampingan dari Badan Pemeriksa Keuangan dinilai penting agar seluruh proses berlangsung transparan dan akuntabel.
Ia mengingatkan bahwa pengembalian kendaraan tidak otomatis menghapus persoalan pada tahap perencanaan. Menurutnya, setiap kebijakan belanja daerah harus berbasis pada kebutuhan riil dan kebermanfaatan bagi masyarakat luas.
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud memutuskan membatalkan pengadaan mobil dinas baru senilai Rp8,49 miliar setelah menuai polemik publik. Keputusan itu disampaikan melalui pernyataan resmi di akun Instagram terverifikasinya pada Senin (2/3), dengan alasan telah mendengar dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat.
Pemprov Kaltim kemudian memproses pengembalian unit jenis Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e tersebut kepada penyedia. Menurut Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, langkah itu diambil setelah mencermati masukan berbagai pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Mobil tersebut belum pernah digunakan dan masih berada di Kantor Badan Penghubung Kaltim di Jakarta sejak serah terima pada 20 November 2025. Pemerintah daerah telah memerintahkan KPA dan PPK untuk memproses pembatalan, dengan ketentuan dana pembelian wajib kembali utuh ke kas daerah paling lambat 14 hari setelah unit diterima penyedia. Sebagai konsekuensi, gubernur menyatakan akan menggunakan kendaraan pribadi untuk menunjang aktivitas kedinasan.



