Setelah menuai kritik luas dari publik hingga mendapat sorotan lembaga pengawas KPK hingga DPR RI, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud memutuskan mengembalikan mobil dinas baru senilai Rp8,49 miliar yang sebelumnya diadakan melalui APBD Perubahan 2025.
EKSPOSKLTIM, Jakarta - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud resmi mengembalikan mobil dinas jenis Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e senilai Rp8,49 miliar, menyusul polemik yang berkembang di ruang publik.
"Siap," ujar Rudy dikontak media saat ditanya terkait pengembalian mobil dinas, Minggu (1/3).
Penjelasan kemudian disampaikan melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim Muhammad Faisal. Ia menegaskan langkah itu diambil setelah gubernur mencermati dinamika yang berkembang, termasuk masukan dari berbagai pihak.
“Bapak Gubernur mencermati masukan dari Kemendagri, KPK, dan BPK, serta mendengar langsung respons masyarakat,” ujar Faisal.
Mobil dinas tersebut diketahui baru melewati proses serah terima pada 20 November 2025. Namun hingga kini, kendaraan itu disebut belum pernah digunakan untuk operasional di Kalimantan Timur.
“Unitnya masih berada di Kantor Badan Penghubung Kaltim di Jakarta dan belum digunakan,” kata Faisal.
Karena belum digunakan, gubernur memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk segera memproses pengembalian kepada penyedia.
Proses administrasi pembatalan disebut telah berjalan sejak Jumat. Pihak penyedia, CV Afisera Samarinda, dilaporkan kooperatif dalam menindaklanjuti pengembalian tersebut.
Sesuai mekanisme yang berlaku, dana sebesar Rp8.499.936.000 wajib dikembalikan ke kas daerah paling lambat 14 hari setelah unit diterima kembali oleh penyedia.
Sebagai konsekuensi dari keputusan tersebut, Rudy Mas’ud akan kembali menggunakan kendaraan pribadi untuk menunjang aktivitas kedinasan.
"Keputusan ini adalah bukti nyata komitmen Pemprov Kaltim terhadap prinsip good governance. Bapak Gubernur berterima kasih atas kritik konstruktif dari masyarakat. Bagi beliau, menjaga integritas dan kebersamaan jauh lebih berharga daripada fasilitas mewah," jelas Faisal.
Sebelumnya, pengadaan mobil dinas ini memicu sorotan publik karena nilainya yang mencapai Rp8,5 miliar. Kritik datang dari berbagai pihak, mulai dari legislator hingga akademisi, yang menilai kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan kondisi fiskal dan prioritas belanja daerah.
Polemik juga menguat karena adanya perbedaan penjelasan terkait fungsi kendaraan, antara kebutuhan operasional di medan berat dan kepentingan representasi. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengingatkan agar setiap belanja daerah dilakukan secara akuntabel dan sesuai kebutuhan riil.
Dengan keputusan pengembalian ini, pengadaan kendaraan dinas tersebut dibatalkan dan anggaran dikembalikan ke kas daerah sesuai ketentuan. (antara)



