PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Dari Balikpapan, Tim Reformasi Polri Soroti Perpol Isi 17 Kementerian

Home Berita Dari Balikpapan, Tim Refo ...

Dari Balikpapan, Tim Reformasi Polri Soroti Perpol Isi 17 Kementerian
Ketua Tim Reformasi Polri, Jimly Asshidiqie. Foto: Ist

EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Dari Balikpapan, Tim Reformasi Polri menyoroti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka ruang penugasan anggota Polri di 17 kementerian dan lembaga. Aturan ini dinilai menimbulkan persoalan lintas kewenangan dan tidak semestinya diatur hanya melalui peraturan internal kepolisian.

Sorotan tersebut disampaikan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshidiqie saat kunjungan kerja di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (16/12/2025). Menurut Jimly, penugasan polisi di luar struktur kepolisian bukan sekadar urusan internal Polri. Sebab, bersinggungan langsung dengan kementerian, lembaga lain, serta aparatur sipil negara.

“Penugasan polisi di luar jabatan Polri ini memang menimbulkan perbedaan persepsi. Polri menganggap ini masalah internal, tetapi substansinya berkaitan dengan lembaga lain,” ujar Jimly.

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (9/12/2025) dan disahkan sehari kemudian. Dalam aturan tersebut, anggota Polri dapat ditugaskan pada jabatan di dalam maupun luar negeri. Untuk penugasan di dalam negeri, terdapat 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi anggota Polri, baik pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial.

Jimly mengatakan,KPRP akan membahas secara khusus kebijakan tersebut dalam waktu dekat. “Kami akan bahas khusus pada Kamis nanti,” katanya.

Terlepas dari isi pengaturannya, Jimly menilai bentuk hukum Perpol ini bermasalah. Penugasan lintas lembaga, menurutnya, seharusnya diatur melalui regulasi yang lebih tinggi.

“Ke depan, kami akan coba usulkan agar diangkat sebagai aturan yang lebih tinggi. Sekurang-kurangnya Peraturan Presiden, tapi idealnya Peraturan Pemerintah, karena ini menjangkau ASN dan banyak kementerian lain,” ujarnya.

Ia mencontohkan irisan kewenangan dengan kementerian yang memiliki Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, seperti di sektor lingkungan hidup dan kehutanan. “Ini irisan dengan banyak instansi lain,” kata Jimly.

Jimly juga menyoroti fakta bahwa kewenangan penyidikan di Indonesia tidak lagi dimonopoli Polri. Saat ini, terdapat sekitar 56 hingga 57 instansi yang memiliki fungsi penyidikan.

“Tidak hanya polisi, jaksa, dan KPK, tetapi juga penyidik pegawai negeri sipil. Ini harus diatur ulang, termasuk Perpol ini. Materinya harus diangkat ke level yang tepat,” ujarnya.

Terkait putusan Mahkamah Konstitusi, Jimly menilai putusan tersebut sejatinya hanya bersifat penguat. Sebab, norma dalam undang-undang sebenarnya sudah jelas. Persoalan justru muncul pada bagian penjelasan undang-undang.

“Penjelasan undang-undang seharusnya memperjelas dan tidak membuat norma baru. Tapi dalam praktiknya justru menimbulkan tafsir ke mana-mana. Ini yang harus diperbaiki,” tegasnya.

Jimly juga menekankan pentingnya penguatan profesionalisme Polri dan TNI. Penugasan di luar fungsi utama dinilai berpotensi mengaburkan profesionalisme institusi. “Kalau dia bertugas di tempat lain yang tidak relevan dengan fungsi kepolisian, kita dorong untuk pensiun dari kepolisian,” ujarnya. 
 
Meski demikian, Jimly menegaskan Perpol tersebut tidak bisa disalahkan sepenuhnya. Menurutnya, penerbitan Perpol yang dipersoalkan telah berlangsung lama dan perlu dievaluasi secara menyeluruh. “Perpol ini juga tidak bisa disalahkan sepenuhnya. Ini harus dievaluasi,” katanya. 
 
Ke depan, KPRP mendorong agar Perpol dibatasi hanya untuk urusan administratif internal kepolisian. “Kalau menyangkut urusan dengan lembaga lain, itu di luar kewenangan Polri dan tidak boleh diatur melalui Perpol,” ujarnya.

Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :