PPN yang sudah dipungut dari transaksi usaha justru tidak dilaporkan, membuat negara diduga kehilangan Rp452 juta.
EKSPOSKALTIM, Samarinda - Dua petinggi perusahaan di Kalimantan Timur harus berhadapan dengan hukum setelah diduga mengemplang pajak ratusan juta rupiah. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara melimpahkan dua tersangka tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Balikpapan untuk proses penuntutan.
Kedua tersangka berinisial GN dan TP diketahui menjabat sebagai Direktur Utama dan Komisaris PT APPN. Perbuatan mereka diduga menyebabkan kerugian negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya Rp452 juta.
"Akibat perbuatan kedua tersangka berinisial GN dan TP, negara diduga mengalami kerugian dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya sebesar Rp452 juta," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (DJP Kaltimtara) Teddy Heriyanto dikutip dari ANTARA, Rabu (17/12).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Proses ini merupakan hasil koordinasi antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kaltimtara dengan Polda Kalimantan Timur.
Dalam penyidikan terungkap, modus yang digunakan kedua tersangka tergolong klasik namun berdampak serius. Mereka sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau menyampaikannya tetapi dengan isi yang tidak benar.
Perbuatan itu diduga dilakukan secara berlanjut sejak Januari 2019 hingga Desember 2020. Selama periode tersebut, PT APPN tercatat melakukan transaksi penyerahan tandan buah segar (TBS) dan jasa angkut material batu belah.
Masalahnya, kewajiban perpajakan dari transaksi itu tidak dilaporkan sebagaimana mestinya. Padahal, berdasarkan fakta penyidikan, PPN telah dipungut melalui faktur pajak yang diterbitkan kepada lawan transaksi.
Sebelum perkara ini masuk ranah pidana, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Penajam telah menempuh langkah persuasif. Imbauan dan konseling sudah diberikan kepada wajib pajak. Namun, PT APPN tetap tidak melaporkan sejumlah masa SPT, hingga berujung pada pemeriksaan bukti permulaan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Selain itu, mereka juga dapat dikenai denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang.
Untuk menjamin pemulihan kerugian negara, penyidik DJP telah memblokir aset para tersangka sesuai ketentuan perundang-undangan. "Langkah ini merupakan bentuk konsistensi DJP dalam memberikan efek jera sekaligus peringatan bagi para calon pelaku kejahatan perpajakan lainnya," kata Teddy.



