Balangan, EKSPOSKALTIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Balangan berinisial ST. Ia diduga menyalahgunakan dana hibah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1 miliar untuk majelis taklim Al Hamid di Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan.
“Penahanan dilakukan sejak Rabu kemarin,” kata Kepala Kejari Balangan, Mangantar Siregar, Jumat (19/9), dikutip dari ANTARA.
Saat kasus terjadi, ST masih aktif sebagai pejabat di Pemkab Balangan. Ia memberikan disposisi agar majelis taklim masuk daftar penerima hibah, padahal belum memenuhi syarat. Dari disposisi itulah pencairan dana Rp1 miliar terjadi.
“Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar,” tegas Mangantar.
Meski tidak menikmati aliran dana, disposisi ST dianggap membuka jalan korupsi hibah itu. Dana yang seharusnya untuk membeli tanah dan bangunan, sampai sekarang tak pernah ada wujudnya.
Penetapan ST menambah daftar tersangka, setelah sebelumnya ada Nurdiansyah dan Habib Mustofa. Saat ini, ST dititipkan di Lapas Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, untuk 20 hari ke depan.
Sebelum ditahan, ST bersikap kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan hingga akhirnya ditetapkan tersangka.

