Samarinda, EKSPOSKALTIM – Kalimantan Timur menjadi provinsi pertama di Indonesia yang mengimplementasikan program Fasilitas Kemitraan Karbon Hutan atau Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) - Carbon Fund (CF), sebuah skema insentif berbasis hasil untuk pelestarian hutan.
“Program ini selaras dengan Pasal 5 Ayat 2 Perjanjian Paris, yang mendorong mekanisme REDD+ atau Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan berbasis hasil,” kata Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Kaltim, Susilo Pranoto, di Samarinda, Minggu (29/6/2025).
Susilo menjelaskan bahwa Kaltim telah memperjuangkan akses terhadap dana FCPF sejak 2009, dan akhirnya pada 2023 berhasil menerima pencairan dana sebesar 20,9 juta dolar AS. Dana ini merupakan bagian awal dari total target insentif finansial sekitar 110 juta dolar AS melalui kerja sama dengan Bank Dunia.
Program FCPF ini menargetkan penurunan emisi sebesar 22 juta ton CO dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan. Cakupan wilayahnya mencapai sekitar 6,5 juta hektare kawasan hutan yang dilindungi dari deforestasi dan degradasi. Ini setara dengan hampir setengah dari total luas wilayah Kaltim yang mencapai 12,5 juta hektare.
Periode pengukuran kinerja emisi berlangsung sejak 1 Juli 2019 hingga 30 Desember 2024, sementara pelaksanaan program berjalan sejak November 2020 dan akan berakhir pada 31 Desember 2025.
Dari dana awal 20,9 juta dolar AS yang telah diterima, penyalurannya dibagi ke sejumlah pihak penerima manfaat. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta unit pelaksana teknis (UPT) pusat di Kaltim, termasuk Taman Nasional Kutai (TNK) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), menerima alokasi 9,27 persen atau sekitar Rp28 miliar. Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menerima Rp161,7 miliar sebagai pengelola utama.
Pemerintah Provinsi Kaltim bersama perangkat daerah menerima Rp69 miliar. Tujuh pemerintah kabupaten dan satu kota mendapatkan Rp41 miliar. Masyarakat di 441 desa serta 150 kelompok atau komunitas memperoleh alokasi Rp130 miliar, sedangkan lembaga perantara menerima Rp22 miliar.
"Penyaluran ini dibagi berdasarkan prinsip 25 persen tanggung jawab, 65 persen kinerja, dan 10 persen penghargaan," ujar Susilo.
Penyaluran dilakukan langsung oleh BPDLH ke masing-masing penerima, baik institusi pemerintah maupun kelompok masyarakat. Namun, dari total target insentif yang dijanjikan, masih tersisa sekitar 89 juta dolar AS yang belum disalurkan. Proses negosiasi dengan Bank Dunia masih terus berlangsung dan ditargetkan selesai pada 2025.
Di sisi lain, Bank Dunia juga memberikan catatan penting terkait perlunya percepatan pengakuan masyarakat hukum adat sebagai bagian dari penerima manfaat. Menurut Susilo, hal ini menjadi perhatian serius agar lebih banyak komunitas adat yang bisa diakui dan turut merasakan manfaat program FCPF-Carbon Fund.

