Barabai, EKSPOSKALTIM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan menyatakan berkas perkara Bhabinkamtibmas Polsek Limpasu, Polres Hulu Sungai Tengah, berinisial MI, telah dinyatakan lengkap atau P21.
"Untuk berkas perkara sudah lengkap (P21)," kata Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol Wisnu Andayana di Barabai, Sabtu (29/6).
Tahap selanjutnya, sesuai petunjuk jaksa, adalah pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan. Dijadwalkan awal Juli 2025.
MI atau Briptu Madi sebelumnya ditangkap atas dugaan kepemilikan sabu seberat 0,5 kilogram. Saat hendak diamankan pada Selasa, 29 April lalu, ia mencoba melarikan diri hingga petugas BNNP menembaknya. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah makan di Barabai.
MI sempat dirawat intensif di RSUD H Damanhuri Barabai sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin untuk penanganan lanjutan.
Wisnu menegaskan penyidikan berlangsung tanpa kendala, namun belum ada penetapan tersangka lain dalam jaringan MI.
"Tidak ada kendala proses sidik. Kami memastikan berkas benar-benar lengkap dan cukup bukti guna antisipasi menghadapi perlawanan dari pihak tersangka," ujarnya.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan aparat kepolisian aktif dalam jaringan narkotika. Proses hukum terhadap MI masih terus berjalan.

