PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

PNS Cek Rekening, Gaji ke-13 Mulai Cair

Home Berita Pns Cek Rekening, Gaji Ke ...

PNS Cek Rekening, Gaji ke-13 Mulai Cair
ILUSTRASI ASN. Foto: Ayo Bandung

Jakarta, EKSPOSKALTIM - Gaji ke-13 mulai cair hari ini, Senin (2/6). Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan akan menerima gaji ke-13 tahun ini. Tujuannya, membantu kebutuhan ekonomi abdi negara menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Meski pemerintah belum menyampaikan tanggal pasti pencairan bagi ASN aktif, PT Taspen memastikan pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan sudah dimulai 2 Juni 2025. Corporate Secretary Taspen, Henra, menjelaskan pencairan ini mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 dan dilakukan otomatis tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk penghargaan negara atas pengabdian para pensiunan.

Gaji ke-13 bagi pensiunan dihitung berdasarkan penghasilan Mei 2025 yang terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Tidak ada potongan iuran atau kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan. Jika seseorang menerima pensiun sendiri sekaligus sebagai janda atau duda, maka keduanya dibayarkan. Bagi pensiunan yang mulai menerima haknya setelah 1 Mei 2025, pencairan tetap dilakukan mulai 2 Juni. Pembayaran untuk TMT 1 Mei ditangani Taspen, sedangkan TMT 1 Juni dilakukan oleh satuan kerja.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa gaji ke-13 juga diberikan kepada seluruh ASN aktif, baik di pusat maupun daerah. Ini termasuk anggota TNI, Polri, hakim, dan PPPK. Pencairan direncanakan berlangsung selama Juni 2025, bertepatan dengan masuknya tahun ajaran baru. Untuk ASN daerah, besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.

Komponen gaji ke-13 bagi ASN pusat mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Untuk ASN daerah, mengacu pada anggaran APBD, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Tunjangan kinerja tidak otomatis diberikan, tetapi bisa diganti dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), maksimal setara penghasilan satu bulan.

Ketentuan besaran gaji pokok dan tunjangan mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 yang merevisi PP Nomor 7 Tahun 1977. Tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok, dan tunjangan anak sebesar 2 persen per anak, maksimal dua anak yang belum menikah, belum bekerja, dan berusia di bawah 21 tahun. Tunjangan beras juga tetap berlaku sebesar Rp 7.242 per kilogram untuk 10 kg per orang per bulan, sesuai Perdirjen Perbendaharaan Kemenkeu Nomor PER-3/PB/2015.

Dasar hukum pencairan gaji ke-13 tahun ini mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 dan PP Nomor 5 Tahun 2024. Pasal 15 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2025 menyebutkan bahwa jika pencairan belum bisa dilakukan di bulan Juni, maka dapat dibayarkan setelahnya. Namun pemerintah memastikan penyaluran dimulai awal Juni, dengan Taspen sebagai pelaksana awal bagi para pensiunan.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :