EKSPOSKALTIM, Jakarta — Kementerian Lingkungan Hidup menyoroti dugaan pencemaran lingkungan yang diduga terkait aktivitas pengeboran PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS). Menanggapi hal ini, pihak perusahaan kembali buka suara.
"Sebagaimana kami sampaikan sebelumnya, perusahaan sangat prihatin atas kejadian gagal panen kerang darah dan terus mendukung langkah pemerintah daerah dalam meminimalkan dampaknya, sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku," ujar Dony Indrawan, Manager Communication Relations and CID PT Pertamina Hulu Indonesia, saat dikonfirmasi media ini pada Selasa (14/5).
Sebagai bentuk komitmen, lanjut Dony, Pertamina pada Maret lalu telah bekerja sama dengan dinas sosial untuk menyalurkan bantuan kepada petani kerang darah yang terdampak.
Terkait hasil analisis laboratorium yang dibahas dalam pertemuan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kutai Kartanegara pada Kamis (8/5), Dony menegaskan bahwa seluruh aktivitas operasional Pertamina, termasuk pengeboran, dijalankan sesuai standar keselamatan dan regulasi lingkungan.
"Secara selamat, andal, patuh, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan yang berlaku," tegasnya.
Menurut Dony, hasil investigasi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Mulawarman, yang mencakup analisis lingkungan (indeks saprobik), pemeriksaan jaringan (histopatologis), dan pelacakan polutan menggunakan isotop stabil δ13C, tidak secara konklusif menyebut bahwa pencemaran berasal dari aktivitas pengeboran sumur PHSS.
Atas dasar itu, Pertamina tetap meyakini tidak ada keterkaitan antara kegiatan migas perusahaan dan peristiwa gagal panen tersebut. "Kami terus berkoordinasi dengan seluruh pihak, khususnya pemerintah daerah dan otoritas terkait, agar diperoleh kesimpulan yang objektif dan berbasis regulasi," ujar Dony.
Ia menegaskan Pertamina tetap menghormati seluruh proses pengawasan oleh KLH dan berkomitmen terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Kunjungan KLHK
Pertamina juga disebut telah menerima kunjungan pengawasan dari Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH pada 20–23 Maret 2025. Pengawasan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan pencemaran air oleh PHSS.
Tim pengawas melakukan pemeriksaan langsung di area pengeboran kluster Badak Central, Lapangan Badak, Kecamatan Muara Badak. Hasil verifikasi menyatakan bahwa PHSS telah memenuhi kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan, memiliki izin-izin yang diperlukan, serta secara berkala melaporkan kinerjanya.
“Dalam berita acara pengawasan, disebutkan bahwa kegiatan konstruksi dan pengeboran PHSS dilakukan sesuai dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan, dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) yang telah disahkan lewat SK Menteri LHK tahun 2019,” jelasnya.
PHSS juga disebut memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) lengkap, dari tahap operasional hingga pengolahan limbah bersama mitra kerja.
“Dengan dasar itu, kami meyakini bahwa operasional kami sesuai ketentuan, dan kami akan terus bekerja sama dengan KLH dalam proses ini. Kami berharap pemerintah dapat mengambil keputusan yang objektif,” tambah Dony.
Menutup keterangannya, Dony mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan bersama-sama menjaga keamanan serta keselamatan operasi hulu migas, yang merupakan objek vital nasional dalam mendukung target ketahanan energi Indonesia.
Seperti diwartakan sebelumnya, hasil uji laboratorium Universitas Mulawarman membuktikan ada jejak limbah di perairan sekitar wilayah pengeboran milik PT Pertamina Hulu Sanga Sanga. Tingkat pencemaran yang ditemukan tak main-main, dari kategori ringan hingga cukup berat.
Namun hingga hari ini, belum ada sikap tegas dari pemerintah sekalipun para nelayan merugi akibat kematian massal kerah darah. Dari sanksi hingga tindakan hukum, sampai kini tak jelas rimbanya.
Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kukar, Abdul Hamid Budiman, mengaku pihaknya tak bisa berbuat banyak. “Karena izin lingkungan dikeluarkan oleh KLH, kami hanya bisa menyerahkan kepada kementerian,” katanya saat dikonfirmasi.
Lalu bagaimana sikap pusat? Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, memastikan tim penegakan hukum dari kementeriannya sudah turun ke lokasi sejak pekan lalu.
“Tim sedang mendalami dugaan pencemaran yang diduga menyebabkan matinya kerang darah di area budidaya masyarakat,” ungkap Hanif, Selasa (13/5) pagi, kepada media ini.
Ia menjanjikan laporan lengkap hasil investigasi akan dibahas dalam pekan ini. “Kemungkinan minggu depan sudah selesai,” tambahnya.
DPR Desak KLHK Tak Tutup Mata
Sikap serupa datang dari anggota Komisi Lingkungan Hidup DPR RI, Syafruddin. Ia menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dan tak segan menekan Kementerian Lingkungan Hidup agar bertindak.
“Saya tetap komit memperjuangkan hak masyarakat yang dirugikan oleh limbah operasional PHSS,” kata Syafruddin saat dihubungi terpisah.
Ia mengaku tengah mendalami hasil riset dari Unmul sebelum mengambil langkah resmi, termasuk kemungkinan memanggil manajemen Pertamina dan pejabat kementerian ke Senayan.

