PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Laut Tercemar, Pejabat di Bontang Blokir Jurnalis

Home Berita Laut Tercemar, Pejabat Di ...

Laut Tercemar, Pejabat di Bontang Blokir Jurnalis
Tumpahan minyak yang diduga menjadi penyebab matinya ikan di perairan Bontang Lestari.

EKSPOSKALTIM, Bontang – Ketua Forum Jurnalis Bontang (FJB), Herdi Jafar, mengecam keras sikap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang, Heru Triatmojo, yang memblokir nomor telepon awak media akurasi.id.

Tindakan itu dilakukan saat si jurnalis berusaha mengonfirmasi perkembangan uji laboratorium limbah PT Energi Unggul Persada (EUP), yang diduga mencemari perairan Bontang dan memicu kematian ikan massal.

Menurut Herdi Jafar, pelarangan akses informasi oleh Heru Triatmojo bukan saja anti­-transparansi, tetapi juga bertentangan dengan semangat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

UU Pers dengan tegas menjamin kebebasan jurnalis dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sementara itu, UU KIP mewajibkan badan publik, termasuk DLH Bontang, untuk memberikan akses informasi yang akurat dan tepat waktu kepada masyarakat, terutama terkait isu lingkungan yang berdampak luas.

FJB pun sangat menyayangkan sikap Kepala DLH yang justru memblokir nomor jurnalis ketika hendak mengonfirmasi isu krusial seperti pencemaran limbah. Menurunya bukan hanya tindakan tidak profesional, tetapi juga bentuk pengingkaran terhadap hak publik atas informasi.

"Jika pejabat publik menutup diri, bagaimana masyarakat bisa mempercayai kinerja pemerintah?” tegas Herdi Jafar.

Kasus dugaan pencemaran PT EUP telah menimbulkan keresahan di kalangan nelayan dan warga pesisir—khususnya di Santan Ilir, Marangkayu, Kutai Kartanegara—yang melaporkan kematian ikan secara massal. Salah seorang nelayan menilai limbah beracun itu berasal dari instalasi pengolahan air limbah (WWTP) di pabrik minyak sawit milik PT EUP.

Di sisi lain, Humas PT EUP, Jayadi, mengaku pabrik mereka memang membuang limbah cair ke laut, namun menegaskan semua prosedur sudah sesuai aturan dan memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup. “Limbah ini berasal dari proses pemurnian minyak sawit menjadi minyak goreng dan biodiesel,” jelas Jayadi.

Menanggapi klaim tersebut, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menegaskan bahwa perusahaan tak diperbolehkan membuang limbah ke laut lepas. “Intinya Kementerian LH segera turunkan tim pendahuluan ke lapangan,” ujarnya, “Secara prinsip perusahaan tidak boleh membuang limbah ke lautan.”

Desakan FJB

FJB mendesak Heru Triatmojo untuk segera membuka akses informasi terkait hasil uji laboratorium limbah PT EUP dan memberi klarifikasi atas tindakannya. Selain itu, FJB meminta Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, mengevaluasi kinerja Kepala DLH yang dianggap telah menciderai kepercayaan publik.

“Baiknya Kepala DLH Bontang kalau gak mau menjawab atau direpotkan dengan pertanyaan jurnalis, ya mundur saja,” tambah Herdi.

Jika transparansi terus diabaikan, FJB menegaskan publik berhak mempertanyakan integritas dan komitmen Pemerintah Kota Bontang dalam menangani isu lingkungan.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :