EKSPOSKALTIM, Banjarbaru – Jejak kelam pembunuhan jurnalis muda Juwita (23) mulai terbongkar. Tersangka yang merupakan prajurit TNI AL berpangkat Kelasi Satu, Jumran, diduga telah merancang kejahatan ini dengan rapi selama tiga bulan.
Dari dugaan pemetaan lokasi, janji palsu pernikahan, hingga sarung tangan sebagai alat eksekusi, semua mengindikasikan pembunuhan yang telah direncanakan matang.
Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri bilang mereka telah tiga kali diperiksa penyidik bersama tiga saksi dari pihak keluarga. Ia menduga, niat membunuh Juwita sudah muncul sejak akhir 2024.
“Dalam diskusi kami dengan penyidik, tersangka Jumran sudah terlihat punya niat jahat dari awal. Ia menyiapkan alat, memetakan situasi, dan merekayasa kondisi agar pembunuhan berjalan mulus,” ungkap Pazri di Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI AL (Denpomal) Banjarmasin, Senin (7/4).
Dimulai dari Pemerkosaan
Rentetan tragis ini bermula pada akhir Desember 2024. Ketika itu tersangka diduga memaksa korban melakukan hubungan badan, tepatnya antara 25 hingga 30 Desember. Juwita baru mengungkap kejadian itu ke keluarga sebulan kemudian. Pihak keluarga lalu mendesak agar Jumran bertanggung jawab.
Saat itulah, tersangka menjanjikan akan menikahi Juwita. Janji ini disampaikan pada akhir Januari 2025—seolah menjadi cara untuk menenangkan amarah keluarga korban. Namun, janji itu hanya sementara. Seiring waktu, komunikasi antara Jumran dan keluarga korban mulai renggang.
Sekitar sebulan sebelum pembunuhan, tersangka diketahui pindah dinas dari Banjarmasin ke Balikpapan. Menurut Pazri, kepindahan ini memperkuat dugaan bahwa pembunuhan telah dirancang jauh-jauh hari.
“Yang lebih mengejutkan, pada hari kejadian, tersangka sudah menyiapkan sarung tangan. Diduga, sarung tangan itu digunakan untuk mencekik korban di dalam mobil,” jelas Pazri.
Selain itu, dua unit ponsel—milik korban dan tersangka—hilang misterius. Diduga sengaja disembunyikan untuk menghilangkan barang bukti yang bisa mengungkap lebih banyak fakta.
“Mengingat pelaku adalah aparat negara, kami mendorong agar hukuman diperberat. Ini bukan kasus biasa,” tegas Pazri, dikutip dari Antara.
Eksekusi Kilat, Langsung ke Bandara
Sabtu, 22 Maret 2025, Juwita pamit dari rumah sekitar pukul 10.30 WITA untuk bertemu tersangka. Beberapa jam kemudian, CCTV merekam kehadiran Jumran di Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru, pukul 15.11 WITA—selang tak lama dari waktu pembunuhan.
Tubuh Juwita ditemukan di tepi Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru, sekitar pukul 15.00 WITA. Ia tergeletak bersama motornya. Sekilas tampak seperti korban kecelakaan, namun warga yang pertama kali menemukan jasad Juwita tak melihat adanya tanda-tanda tabrakan.
Luka lebam di bagian leher langsung memunculkan kecurigaan bahwa ini adalah pembunuhan. Ditambah lagi, ponsel korban raib dari lokasi.
Pada Sabtu (5/4), penyidik Denpomal Banjarmasin menggelar rekonstruksi. Sebanyak 33 adegan diperagakan langsung oleh tersangka, dengan didampingi satu saksi mata yang mengetahui keberadaannya di TKP. Proses ini berlangsung lebih dari satu jam dan melibatkan total 13 saksi.
Pihak Penerangan Lanal Banjarmasin menyampaikan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Oditur Militer (OTMIL) dijadwalkan pada Selasa (8/4), untuk proses persidangan secara terbuka.
Saat ini, Jumran tengah menjalani masa penahanan selama 20 hari di Denpomal Banjarmasin, setelah sebelumnya diserahkan oleh Denpomal Balikpapan pada Jumat malam (28/3). Hari ini Mabes TNI merencanakan konferensi pers terkait kasus ini di Banjarmasin.

