PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Modus Nonton Film, Warga Kaltim Kehilangan Jutaan Rupiah

Home Berita Modus Nonton Film, Warga ...

Warga Kalimantan Timur menjadi salah satu korban penipuan daring bermodus menonton cuplikan film. Alih-alih mendapat bonus, korban justru kehilangan jutaan rupiah. 


Modus Nonton Film, Warga Kaltim Kehilangan Jutaan Rupiah
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono (tengah) memberikan keterangan di Markas Polda Sumut, Medan, Kamis (3/9/2026). Foto: ANTARA

EKSPOSKALTIM, Medan – Tawaran mendapatkan bonus dari menonton cuplikan film justru membuat seorang warga Kalimantan Timur kehilangan Rp2,27 juta. Modus tersebut terbongkar setelah Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap dua pelaku penipuan daring.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan pelaku menjalankan penipuan dengan menawarkan tugas atau misi menonton cuplikan film dengan iming-iming keuntungan hingga puluhan juta rupiah.

"Praktik penipuan daring itu dengan modus korban diminta mengerjakan tugas atau misi berupa menonton cuplikan film dengan iming-iming akan mendapatkan keuntungan atau bonus,” ujar Bayu di Markas Polda Sumut, Medan, Kamis (3/9).

Dua tersangka berinisial CMA dan MM ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Luku, Kecamatan Medan Johor, Medan, pada 19 Agustus 2026.

Polisi juga menetapkan tersangka lain berinisial BA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Korban Diarahkan ke Telegram

Bayu menjelaskan penipuan bermula ketika pelaku memasang iklan berbayar melalui Facebook dan Instagram menggunakan Meta Ads.

CMA berperan membuat iklan tersebut dengan menawarkan program berlangganan atau misi menonton film. Peserta dijanjikan keuntungan setelah menyelesaikan tugas yang diberikan.

"Iklan itu menawarkan program berlangganan atau misi menonton film dengan biaya tertentu dan menjanjikan keuntungan bagi para peserta," katanya.

Korban yang tertarik kemudian diarahkan secara otomatis menuju grup Telegram yang telah disiapkan pelaku.

Di dalam grup tersebut, korban diminta menyelesaikan sejumlah tugas sekaligus melakukan deposit. Pelaku membangun keyakinan korban bahwa semakin banyak tugas yang diselesaikan, semakin besar pula bonus yang akan diterima.

"Semakin banyak tugas yang diselesaikan, korban diyakinkan bahwa bonus yang diperoleh juga semakin besar," katanya.

Masalah muncul ketika korban mencoba mencairkan saldo bonus. Uang yang dijanjikan ternyata tidak dapat ditarik.

Pelaku kemudian meminta korban kembali mentransfer sejumlah uang dengan alasan saldo harus ditambah agar seluruh keuntungan dapat dicairkan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengidentifikasi sejumlah korban.

Salah satunya NF, warga Kabupaten Pidie, Aceh, yang mengalami kerugian Rp15,25 juta.

Sementara korban berinisial ASS yang berdomisili di Kalimantan Timur mengalami kerugian Rp2,27 juta. Kerugian dengan nominal yang sama juga dialami korban berinisial A dari Jawa Timur.

Atas dugaan perbuatannya, CMA dan MM telah ditahan. Keduanya dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :