PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Pelaku Pembobolan Gudang Brankas Perusahaan di Teluk Pandan Diringkus Polisi

Home Berita Pelaku Pembobolan Gudang ...

Pelaku Pembobolan Gudang Brankas Perusahaan di Teluk Pandan Diringkus Polisi

EKSPOSKALTIM.COM - Kepolisian Resort Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil menangkap pria berinisial H beserta 4 orang rekannya. Lantaran melakukan pencurian dan pengrusakan sebuah gudang brankas perusahaan sembako di Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur.

Hal ini disampaikan Wakapolres Kutim Herman Setiawan saat press release di Mako Polres Kutim, Rabu (15/11/2023).

Dalam penyampaiannya, Wakapolres Herman mengatakan kronologi kejadian bermula dari petugas perusahaan yang melihat pintu gudang dan sejumlah berangkas dalam keadaan rusak terbuka pada Jumat (3/11) pukul 07.30 Wita. Setelahnya pihak perusahaan langsung melakukan pelaporan.

Setelah mendapat laporan pihaknya kemudian membentuk tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Kutim dan juga berkoordinasi dengan Polda Lintas Provinsi.

Herman juga menyampaikan modus operandi ini ada dibeberapa tempat dengan modus yang sama.

“Kita koordinasi dengan Polda Kalsel dan Kalteng dan Alhamdulillah dalam waktu 2 hari, tepatnya tanggal 5 November para pelaku yang berjumlah 5 orang dengan inisial H warga Kukar, B (37), PS (48), AI (39), dan MW (49) berhasil kita amankan di daerah Samarinda yang tergabung dalam tim gabungan beberapa Polda,” ujar Herman

Selain itu, Herman juga menyampaikan bahwa sementara ini ada 4 TKP dalam peristiwa tersebut.

“1 TKP di Palangkaraya, Kalteng, 2 di wilayah hukum Polda Kalsel, dan 1 di wilayah Sangatta, Kaltim. Dan untuk 4 tersangka lainnya di bawah ke Mapolda Kalsel untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkap Herman.

Tak hanya itu, Herman juga menyebutkan nominal kerugian di beberapa TKP lainnya.

“Untuk TKP di Teluk Pandan, Sangatta, Kaltim kerugiannya kurang lebih Rp41 juta dengan 1 tersangka dari 5 tersangka lainnya. Dan untuk TKP di Kalsel kerugiannya lebih dari Rp1 Miliar,” jelas Herman.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp1,9 juta, 1 mobil R4 Xenia, 3 buah linggis, 2 buah obeng, 1 buah gunting, tali tambang, 1 buah handphone, beberapa plat kendaraan, 1 rantai besi, serta 1 brangkas besi merk kobra warna putih.

Dalam peristiwa tersebut, 5 pelaku dijerat Pasal 263 ayat 2 dengan ancaman penjara 9 tahun.

 


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :