EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Henry Pailan Tandi Payung kembali melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) di Kota Bontang, Sabtu (22/5/2021) pagi.
Perda yang disosialisasikan kali ini yakni Perda Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Baca juga : Edan! Kesal Tak Diberi Uang, Pemuda di Bontang Lakukan Penganiayaan
Sosialisasi dihelat di gedung serbaguna Gereja Toraja Jemaat Kanaan, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.
Dijelaskan Henry, Perda ini dibuat lantaran masih adanya diskriminasi terhadap penyandang disabilitas, sehingga hak-haknya belum terpenuhi secara optimal.
“Sehingga tujuan perda ini yakni untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia, serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara,” kata Henry, dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Minggu (23/5/2021).
Baca juga : Ungkap Fakta Baru, Perampok di Marangkayu Juga Jarah BRI Link
Ruang lingkup perda ini kata Henry meliputi ragam disabilitas, hak penyandang disabilitas, kesamaan kesempatan, kewajiban dan tanggung jawab, peran serta masyarakat, penghargaan, pembiayaan, komisi disabilitas, kerjasama, larangan, sanksi administrasi, aksesibilitas, rehabitasi, kemandirian dan kesejahteraan, serta perlindungan khusus.
“Kita ingin perda ini mampu menjamin upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri penyandang disabilitas,” tandasnya. (adv)
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !