EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Enam pria asik dibekuk Polres Bontang saat tengah asik bermain judi. Keenamnya yakni SJ (36), SS (31), AJ (34), KN (24), ML (22), dan AH (30).
Penangkapan itu dilakukan pada Ahad (11/4/2021) sekira 21.00 Wita di Jalan Pattimura, Kelurahan Api –api , Kecamatan Bontang Utara. Dari kejadian itu, polisi mengamankan dua kartu remi dan uang tunai Rp250 ribu.
Baca juga : Tahanan Lapas Bontang Disidak, Petugas Sita Sejumlah Handphone
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Asriadi, mengatakan penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima Tim Rajawali, terkait adanya tindak pidana perjudian di sebuah rumah di pinggir jalan.
“Langsung diamankan di kediamannya,” terangnya, Senin (12/4/2021).
Baca juga : Tangkal Aksi Terorisme dan Radikalisme Diperlukan Kerjasama Semua Unsur
Pria berpangkat balok dua itu menuturkan, saat ini pihaknya melakukan pengembangan kasus tersebut. Misalnya, sudah berapa lama perjudian dilakukan. Keenam tersangaka itu kini ditahan di Polres Bontang beserta barang buktinya.
“Keenam tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana tentang penertiban perjudian. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda tertinggi Rp 25 juta,” pungkasnya.

