EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Polres Bontang kembali mengamankan pria berinisial TH (38), lantaran menjual barang haram narkotika jenis sabu, pada Sabtu 10/4/2021) sekira pukul 00.30 Wita.
Penangkapan itu dilakukan di Pelabuhan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan berdasarkan laporan warga di lingkungan tersebut, yang kerap melihat adanya transaksi barang haram.
Baca juga : Pemkot Bontang Tetapkan Tiga Titik Lokasi Pasar Ramadan
Dari tangannya, polisi mengamankan 5 poket sabu di lantai, 2 alat hisap sabu, 3 sedotan runcing, uang hasil penjualan sebesar Rp408 ribu, dan sebuah ponsel yang digunakan untuk transaksi barang haram narkoba.
“Dari laporan warga. Nah, di situ anggota langsung melakukan patroli menyisir wilayah itu. Dan langsung dilakukan penggerebekan dan penangkapan tersangka,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskoba Iptu Rakib Rais, Senin (12/4/2021).
Baca juga : Tahanan Lapas Bontang Disidak, Petugas Sita Sejumlah Handphone
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka merupakan warga Sambajo, Kutai Kartanegara. Atas perbuatannya, Ia dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara,” tegas pria berpangkat balok dua itu.

