20 April 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Jambret Ponsel, Si Gondrong Digulung Polres Bontang


Jambret Ponsel, Si Gondrong Digulung Polres Bontang
AA pelaku jambret ponsel yang ditangkap Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang. (ist)

EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Seorang pria berinisial AA (38) diringkus Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang pada Sabtu (20/2/2021), lantaran melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Bontang.

Pria yang berdomisili di Samarinda itu nekat merampas handphone milik wanita bernama Suryani, di Jalan Raya Muara Badak 5, Desa Saliki, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara pada Sabtu (30/1/2021) lalu, sekira pukul16.00 Wita.

Modusnya, pura – pura menanyakan alamat ke Desa Saliki. Saat korban lengah, pria berambut panjang itu langsung merampas ponsel yang dipegang korban.

"Dari pengakuan tersangka, handphone  itu akan dipakai sendiri,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim Iptu Asriadi, Senin (22/2/2021).

Asriadi mengatakan, dalam melakukan aksinya pelaku menggunakan setelan serba hitam. Mulai dari motor, jaket, celana helem dan masker.

“Saat ini , barang bukti ponsel dan kendaraan yang dipakai tersangka sudah diamankan,” terang pria berpangkat balok dua itu.

Pelaku tengah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bontang. Ia disangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. 

“Ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tambah Kasubbag Humas Polres Bontang  AKP Suyono.

Reporter : Hermawan    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0