EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Kasus Penipuan atas pemalsuan dokumen yang di lakukan TLS (41) warga Balikpapan itu berlanjut.
Bahkan Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bontang telah menyerahkan berkas perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Bontang, Rabu (17/2/2021).
Baca juga : Empat Hari Pengejaran, Residivis Kasus Pencurian Ditangkap
Berkas kasus tersebut pun dinyatakan lengkap berdasarkan penyelidikan (P 21) oleh pihak JPU, Rabu (10/2/2021)
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim IPTU Asriadi mengatakan, tindak pidana penipuan itu terjadi pada Kamis (16/2/2017). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 120 juta.
"Tersangka dan barang bukti sudah kita limpahkan ke JPU. Jadi perkara ini sudah di tangan JPU," ungkapnya.
Baca juga : Dewan Soroti Pembangunan Pasar Baru Loktuan Terkesan Asal Tanpa Kajian
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan atau 372 KUHPidana tentang Penggelapan, atau Pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan Dokumen.
“Ancaman kurungan maksimal 4 tahun penjara,” sebutnya.

