PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Empat Hari Pengejaran, Residivis Kasus Pencurian Ditangkap

Home Berita Empat Hari Pengejaran, Re ...

Empat Hari Pengejaran, Residivis Kasus Pencurian Ditangkap
Kanit Reskrim Polsek Marangkayu Bripka Ambo Tang (kiri) menunjukkan barang hasil curian 1 unit ponsel di Marangkayu dan sepada motor di Samarinda. (ist)

EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Pelarian ARI (32) residivis kasus pencurian akhirnya terungkap. Pengungkapan itu dilakukan tim gabungan terdiri dari Unit Reskrim Polsek Marangkayu, Jatanras Polda Kaltim, Jataranras Polres Samarinda dan Sat Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Rabu (17/2/2021) sekira pukul 13.30 Wita di Kelurahan Sungai Pinang, Samarinda.

ARI harus menghuni jeruji besi lantaran melakukan aksi pencurian di penumpukan karet RT 07 Desa Prangat Baru, Kecamatan Marangkayu, Kukar, 24 Januari 2021 lalu, sekira pukul 00.05 Wita. Tak ayal, tas berisi uang Rp 6 Juta dan dua ponsel dibawa kabur.

Baca juga : Duel Pakai Badik, Satu Pemuda di Muara Badak Meninggal

“Korban tertidur dan setelah pagi harinya, korban sudah mendapati bahwa barang bawaan korban tersebut telah hilang dicuri,” kata Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto melalui Kanit Reskrim Bripka Ambo Tang Badawai, Kamis (18/2/2021) pagi.

Ambo Tang Badawai mengatakan, korban mengalami kerugian sekira Rp 8 Juta. Dari situ korban membuat laporan ke Polsek dengan nomor
LP/06/II/2021/Kaltim/Res Bontang/Sek Marangkayu, 16 Februari 2021.

“Dari laporan itu, kami langsung bergerak melakukan pencarian. Selama empat hari, akhirnya kami mengamankan pelaku residivis kasus pencurian,” terangnya.

Baca juga : Pengurus FJB Sambangi Kediaman Wakil Walikota Basri Rase

Setelah melakukan pengembangan, kata dia, tersangka juga terlibat kasus pencurian motor Jalan Wiraguna Dalam, RT 06, Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda pada Selasa 22 Desember 2020 lalu. Dan barang bukti sepeda motor tersebut dilimpahkan ke Polsek Samarinda Ulu guna penyelidikan. Sementara tersangka diamankan di Polsek Marangkayu.

“Tersangka dikenai,pasal 363 KUHpidana. Ancaman 5 tahun pencara,” tegasnya.


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%100%
Sebelumnya :
Berikutnya :