EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Pria berinisial AL (33) harus berurusan dengan polisi, lantaran mengantongi narkotika jenis sabu. Pria berdomisili di Jalan Manunggal II RT 14, Kelurahan Berebas Pantai itu ditangkap di rumah kosnya di Jalan Selat Karimata RT 09 Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan pada Jumat (12/2/2021) kemarin.
Dari tangannya, polisi mengamankan tujuh bungkus sabu seberat 5.32 gram. Empat disimpan di kantong celana, dua bungkus disimpan dalam bungkus rokok dan satunya ditemukan di meja dapur.
Baca juga : Nekat Keluar Kota saat Libur Imlek, ASN Siap-siap Kena Sanksi Pendisiplinan
Bukan itu saja, di rumah kosnya juga ditemukan satu bong (alat hisap), satu sedotan ujung runcing, satu ponsel Asus, satu ponsel Samsung, satu lembar celana motif loreng, satu korek api gas dan satu bungkus rokok.
“Pengungkapan kasus peredaran gelap Narkoba ini berkat informasi dari masyarakat. Bahwa sering di kos tersangka sering anak muda yang dicurigai pesta narkoba,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskoba Iptu Muh Rakib Rais, Sabtu (13/2/2021).
Baca juga : Terima Asimilasi, 41 Warga Binaan Lapas Bontang Bebas
Saat ini tersangka diamankan di Polres Bontang. Ia masih dimintai keterangan tentang dari mana barang haram itu didapatkan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tambah Kasubbag Humas Polres Bontang AKP Suyono.
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !