18 Mei 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Terima Asimilasi, 41 Warga Binaan Lapas Bontang Bebas


Terima Asimilasi, 41 Warga Binaan Lapas Bontang Bebas
Puluhan warga binaan Lapas Bontang jalani program asimilasi di rumah. (EKSPOSKaltim/Hermawan)

EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Sebanyak 41 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang mendapatkan program asimilasi di rumah, Senin (8/2/2021). Tak heran, puluhan tahanan itu bersujud di halaman lapas yang beralamat di Kelurahan Bontang Lestari.

Penerima asimilasi itu terdiri dari 15 kasus narkotika, 6 kasus Ilegal loging, 4 penipuan, 4 penggelapan,7 pencurian, 2 perlindungan anak, 1 lalu lintas, 1 bahan peledak, dan penganiayaan.   

Baca juga : Aksi Warga Ini saat Kebakaran Pasar Loktuan Bontang Bikin Tepuk Jidat

Pengeluaran ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomer 32 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas  Kelas IIA Bontang, Riza Mardani, mengatakan program asimilasi dilakukan atas dasar kemanusiaan demi mencegah penyebaran virus corona di lingkungan Lapas dan Rutan.

Kata dia, kondisi Lapas dan Rutan yang saat ini melebihi kapasitas, tidak memungkinkan dilakukan physical distancing sebagaimana prinsip pencegahan penularan virus ini.

Bukan itu saja, Ditjen Pemasyarakatan telah menginstruksikan kepada seluruh UPT Pemasyarakatan untuk melakukan penutupan kunjungan secara langsung, dan mengganti dengan kunjungan online.

“Perlu diperhatikan adalah hak asimilasi di rumah tidak sama dengan bebas murni, WBP masih dipantau oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas),” katanya.

Riza menegaskan, penjamin dan keluarga untuk selalu mengingatkan dan bekerja sama dengan pihak terkait, agar penerima asimilasi di rumah tidak mengulangi kejahatan atau bermasalah dengan hukum lagi.

Dia pun menyebut, yang mendapatkan program asimilasi tentunya telah memenuhi syarat, baik  administratif maupun substantif, dan tentunya tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

Baca juga : Razia Blok Hunian Narkotika, Petugas Lapas di Bontang Dapati Barang Terlarang

Selain itu, harus memenuhi kewajiban di antaranya, wajib di rumah selama asimilasinya belum berakhir. Jika ada yang kembali melakukan perbuatan melanggar hukum, maka asimilasinya akan dicabut dan diproses lebih lanjut.

“Tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum, dan bertingkah laku baik,” tegasnya.

Reporter : Hermawan    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0