EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Di dalam segala aktifitas pekerjaan sebuah perusahaan, sering kali muncul perselisihan yang terjadi antara pekerja dengan pimpinan perusahaan.
Bahkan sering mendengar nama Serikat Buruh (SB) dan Serikat Pekerja (SP) dapat membantu menyelesaikan permasalah salah satunya adalah pembuatan Perjanjian Kerja Bersama.
Baca juga : Lolos Berkas, 6 Pelamar di PT KPU Melenggang ke Tahap Selanjutnya
Kepala Seksi (Kasi) Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPPHI) Disnaker Bontang, Anang Prastowo mengatakan kehadiran kedua organisasi tersebut dapat membantu dalam perselisihan perusahaan.
Apalagi kata dia, salah satu kewenangannya dapat melakukan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Dalam PKB berisi tentang syarat kerja yang disepakati oleh SP atau SB dengan perusahaan.
“Kesejahteraan pekerja dapat ditingkatkan dengan kehadiran SP dan SB, dan keberlangsungan usaha,” terangnya saat dihubungi, Senin (30/11/2020).
Baca juga : KNE Buka Retrutmen Lagi, Begini Syaratnya
Dengan kehadiran mereka, pihaknya rutin melakukan agenda silaturahmi. Dengan menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) guna memberikan pengetahuan terkait Hubungan Industrial.
Bahkan melibatkan apabila ada kegiatan yang berhubungan dengan Hubungan Industrial dalam rangka mengakomodir kebutuhan pekerja ataupun buruh.
“Seperti Mayday kita buat kegiatan. Selain itu kita juga akomodasi keterwakilan SP/SB di lembaga hubungan industrial yakni Dewan Pengupahan Kota (Depeko) dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit.Tetapi dalam pandemic ini, kegiatan tersebut ditiadakan dulu,” sebutnya. (adv)
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !