PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Tangani 20 Kasus Perselisihan HI , Disnaker Bontang : Jangan Ragu Untuk Melapor

Home Berita Tangani 20 Kasus Perselis ...

Tangani 20 Kasus Perselisihan HI , Disnaker Bontang : Jangan Ragu Untuk Melapor
Kasi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPPHI) Disnaker Bontang, Anang Prastowo. (int)

EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Perselisihan hubungan industrial kerap terjadi dalam dunia kerja. Tak heran, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang kerap memfasilitasi permasalahan tersebut. Sebanyak 20 kasus perselisihan telah ditangani tahun ini, salah satunya yang terjadi antara ahli waris karyawan dengan PT Panglima Siaga Bangsa (PSB).

Kepala Seksi (Kasi) Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPPHI) Disnaker Bontang, Anang Prastowo mengatakan, sejak menerima aduan tersebut pihaknya langsung memfasilitasi kasus tersebut. Dengan begitu, kasus tersebut tidak berbuntut panjang, dan dapat terselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi olehnya.

Baca juga : Disnaker Bontang Umumkan Pencaker yang Lolos di PT Usaha Sukses Berdikari

“Sejak pertama kali ditangani Juli 2020, kami mencoba memediasi para pihak sebanyak tiga kali. Namun tidak tercapai kesepakatan,” terangnya saat dihubungi, Senin (30/11/2020).

Tidak adanya kesepakatan, kata Anang (akrab Ia disapa) pihaknya mengeluarkan surat anjuran dengan menghitung besaran iuran yang harus dibayarkan oleh pihak perusahaan. Namun, karena perusahaan berada di Jakarta mediasi  harus menunggu, agar kedua belah pihak mencapai kesepakatan.

“Kendalanya harus menunggu pimpinannya dari Jakarta,” terangnya.

Dengan kerja keras semua pihak, akhirnya perselisihan tersebut berhasil menemui titik kesepakatan dengan kedua bela pihak. “Alhamdulillah semua sepakat. Dan ahli waris menerima hasilnya,” imbuhnya.

“Alhamdulillah sekarang ahli waris sudah mendapatkan hasilnya. Perkara tersebut pun akhirnya telah berhasil tertangani,” ujarnya.

Baca juga : Hendra Mart Bontang Butuh Tenaga Audit, Ini Klasifikasinya

Setelah perkara itu, ia pun  mengimbau para pekerja dapat melaporkan ke pihak Disnaker apabila terdapat perselihan terkait hubungan industrial dengan perusahaan. Mengingat secara Undang-Undang sudah aturan yang berlaku.

“Jangan ragu untuk melaporkan. Karena tidak ada biaya yang dikeluarkan,” sebut pria yang berkaca mata itu. (adv)


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :