Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq turut diamankan dalam OTT KPK terkait dugaan korupsi pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK menjelaskan alasan Fahd ikut dibawa dalam operasi tersebut.
EKSPOSKALTIM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan mengamankan Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Fahd diamankan karena keterangannya dibutuhkan penyidik untuk mengusut dugaan korupsi yang tengah diselidiki.
“Ya, artinya pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (15/6).
Menurut Budi, keterangan dari pihak-pihak yang diamankan akan membantu penyidik menyusun rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
“Setiap penjelasannya bisa membantu untuk kemudian mengonstruksikan bagaimana perkara ini, termasuk kronologi peristiwanya,” ujarnya.
OTT tersebut dilakukan KPK pada 14 September 2026 dan menjadi operasi tangkap tangan ke-20 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun ini.
Kasus yang diusut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
KPK juga mengamankan Fahd Arafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Dari operasi tersebut, penyidik turut menyita uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing dengan nilai yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Uang tersebut ditemukan dalam sekitar 20 boks, kardus, dan koper.
KPK kini masih memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).



