
EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang, tangkap basah dugaan pelanggaran pemilu di Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, Rabu (21/10/2020) malam.
Koordinator Divisi Hukum Penindakan, Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Bontang, Aldy Artrian mengurai informasi dugaan pelanggaran ini.
Baca juga : Polres Bontang Bekuk Pemilik Sabu yang Hendak Dikirim ke Bone Lewat J&T
Kala itu, Rabu (22/10/2020) malam, tim pengawas lapangan Bawaslu Bontang mendapati beberapa orang yang mengaku dari lembaga survei, melakukan kegiatan di salah satu lembaga pendidikan. Ada alat peraga kampanye didapati, berupa contoh surat suara.
Namun surat suara itu tidak menunjukkan satupun kandidat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang, tapi dari daerah lain di Kaltim.
“Ngakunya dari lembaga survei. Tapi tak boleh sembarangan lembaga survei lakukan kegiatan. Harus terdaftar di KPU,” beber Aldy ketika disambangi di kantornya.
Ditegaskan Aldy bila temuan ini masih berupa informasi. Saat ini Bawaslu tengah melakukan penjajakan. Untuk menentukan, apakah temuan ini layak ditingkatkan statusnya ke penyidikan.
Baca juga : Banjir Pendaftar, Disnaker Bontang Menyeleksi Calon Peserta Pelatihan
Untuk naik status, temuan kasus mesti memenuhi unsur-unsur tertentu, semisal pemenuhan saksi dan bukti-bukti yang mengarah pada pelaku tertentu.
Berdasar regulasi, Bawaslu diberi kesempatan selama 7 hari untuk menentukan apakah temuan ini bisa naik status menjadi penyidikan.
“Apakah ini layak disebut temuan atau tidak, masih kami jajaki. Ini masih sangat sumir. Masih banyak yang peelu dibuktikan,” tandasnya. (*)
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !