Sengketa kapal Roro yang telah berlarut lebih dari satu dekade kini memasuki fase krusial. Di tengah ancaman penyitaan aset daerah.
EKSPOSKALTIM, Bontang – Pemerintah Kota Bontang meminta manajemen PT Bontang Transport, untuk segera mengambil langkah mengakhiri sengketa dengan PT Gelora Kaltim yang berkaitan dengan kapal Roro.
Persoalan tersebut kini memasuki proses hukum dan berpotensi membuat aset yang dikelola perusahaan daerah itu disita.
Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris mengatakan Pemkot Bontang telah menyampaikan keberatan kepada pengadilan, sekaligus meminta agar proses penyitaan terhadap kapal tersebut ditunda.
Menurutnya, Kapal Roro merupakan aset yang sejak awal diberikan untuk dikelola, guna menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Karena itu, munculnya persoalan hukum hingga berpotensi kehilangan aset, Ia nilai tidak sejalan dengan tujuan awal pengelolaan kapal tersebut.
“Sejak awal aset itu diberikan supaya bisa dikelola secara produktif. Jangan sampai aset yang seharusnya menjadi sumber PAD justru berakhir menjadi persoalan hukum,” katanya, Selasa (25/8).
Ia meminta jajaran Bontang Transport tidak lagi memperpanjang persoalan dengan menunggu penyelesaian dari pihak sebelumnya.
Manajemen saat ini, harus segera membuka komunikasi dengan PT Gelora Kaltim, untuk mencari jalan keluar atas kewajiban yang belum terselesaikan.
“Siapa pun yang memimpin sekarang, persoalan ini tetap harus dibereskan. Kalau memang ada kewajiban, segera komunikasikan dan cari penyelesaian yang bisa diterima kedua belah pihak,” tegasnya.
Agus Haris menilai penundaan penyelesaian justru membuat nilai kewajiban semakin berat.
Pasalnya, persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama sejak 2012 dan nilai tunggakan disebut terus meningkat.
“Masalah ini sudah berjalan sejak 2012, jadi kalau dihitung sampai sekarang, kewajibannya sudah lebih dari Rp50 miliar,” sebutnya.
Pemkot Bontang, tidak menutup kemungkinan mengambil peran untuk mempertemukan Bontang Transport dengan PT Gelora Kaltim.
Pemerintah daerah ingin memastikan sengketa tersebut tidak berkembang hingga mengancam keberadaan aset daerah.
“Kami siap menjadi penengah agar kedua pihak bisa duduk bersama. Yang paling penting sekarang bagaimana kewajiban itu diselesaikan dan aset daerah tetap aman,” lanjutnya.
Ia juga mempertanyakan belum optimalnya kontribusi kapal Roro terhadap Pendapatan Asli Daerah. Padahal, kapal tersebut masih dapat dimanfaatkan melalui kegiatan operasional maupun penyewaan.
“Kalau asetnya masih bisa disewakan dan menghasilkan, mestinya ada pemasukan yang masuk ke daerah. Jangan sampai aset berjalan, tetapi PAD tidak bertambah dan yang muncul justru persoalan baru,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemkot Bontang menggugat PT Gelora Kaltim ke Pengadilan Negeri Bontang, dengan nomor perkara 32/Pdt.Bth/2026/PNBon dan didaftarkan pada 13 Agustus 2026.


