EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Kelakuan pemuda bernama MJ (21) memang tak mencerminkan kaula muda di masa kini yang memberikan manfaat untuk orang banyak. Belum genap dua tahun menghirup udara bebas dari tahanan Lapas kelas II Bontang, bukannya bertobat, Ia malah berulah kembali dengan kasus yang sama.
Alhasil, berbekal dari laporan warga, Pada Senin (3/8/2020) dini hari, Satuan Reserse Polres Bontang melakukan penangkapan di rumahnya yang berada di Jalan Pelabuhan, Gang Baronang, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.
Baca juga: Pertama di Indonesia, Loktuan Pasang 50 Titik Wifi Gratis Untuk Warga
Dikediamannya, polisi mengamakan barang bukti antara lain berupa 3 bungkus plastic klip yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu, dengan berat 1.69 gram.
Selain berupa sabu, polisi juga menemukan 1 bungkus plastik klip, 1 buah korek gas, 1 buah tempelan magnet berbentuk anggur, 1 buah alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) HP merk Himax warna putih.
“Dia mengaku biasa memakai sendiri dan mengedarkan narkotika jenis sabu di Kota Bontang. Bisnis barang haram itu sudah dia jalani 3 bulan setelah dirinya keluar dari penjara,” kata Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, melalui Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka, Rabu (5/8/2020).
Barang haram itu, ia beli dari seseorang melalui sambungan handphone dengan cara mentransfer uang. Dari situ, pemilik barang menaruh barang di suatu tempat, lalu terduga pelaku langsung mengambil barang haram itu.
“Hukuman dalam kasus yang sama mereka jalani selama setahun. Kala itu mereka masih tergolong anak di bawah umur yakni 18 tahun, kini mereka mengulang lagi,” kata I Gusti Ngurah Suarka.
Baca juga: Modus Ingin Kencan, Pasangan Kekasih Ini Bersekongkol Lakukan Pemerasan
Saat ini, tersangka dan berikut barang buktinya diamankan di Polres Bontang, guna menjalani proses hukum dan masih dalam pengembangan.
“Atas perbuatannya, penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara,” imbuhnya.
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !