20 April 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Modus Ingin Kencan, Pasangan Kekasih Ini Bersekongkol Lakukan Pemerasan


Modus Ingin Kencan, Pasangan Kekasih Ini Bersekongkol Lakukan Pemerasan
Pasangan kekasih yang ditangkap Polres Bontang usai lakukan pemerasan. (ist)

EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Nekat betul aksi HH (29) dan YU (25). Kedua pasangan bukan suami istri ini diduga melakukan pemerasan tehadap Reza. Modusnya, YU ingin berkencan dengan korban.

Bukanya mendapatkan perlakukan baik dari YU, korban malah diacam HH untuk ditebas dengan parang. Dari aksinya itu, kedua terduga pelaku berhasil diamankan Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bersama unit Reskrim Polsek Bontang Utara, Sabtu (1/8/2020).

Baca juga: Kejati dan Disdikbud Kaltim Cari Duta Pelajar Sadar Hukum, Sasar 10 Kabupaten/Kota

Penangkapan keduanya berlangsung di Jalan Jenderal DI Panjaitan Gang Permadi, RT 49 Kelurahan Api-api, Kecamatan Bontang Utara.

“Saat ini keduanya diamankan di Polres Bontang dan masih menjalani proses pendalaman oleh Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang, apa motif dan tujuan melakukan perbuatan tersebut dan sejauh mana perbuatan yang pernah dilakukan,” kata Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud, Senin (3/8/2020).

Mahfud menceritakan, berawal dari korban Reza berkomunikasi dengan YU pukul 01.00 Wita untuk kencan. Dari situ, korban langsung mendatangi kontrakan YU. Tiba disana, YU langsung mengunci pintu rumah. Tidak lama muncul HH yang duluan di dalam rumah dari ruangan lain, sambil membawa senjata tajam jenis parang.

“Kemudian HH mendekati korban dan mengancam dengan mengatakan "kutebas kamu". Setelah itu korban ditendang di bagian muka dan diambil handphonenya,” terangnya.

Baca juga: Kelurahan Bontang Lestari Apresiasi Bantuan Sapi Kurban PT IMM

HH (29) merupakan warga Jalan Cut Nyak Dien, RT 13 Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara. Sedangkan YU (25) warga Jalan Baronang, RT 13 Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.

“Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melapor ke Polres Bontang," jelasnya.

Saat ini kedua pelaku HH dan YU serta barang bukti berupa parang, juga sebuah handphone merk Xiaomi diamankan di Polres Bontang. Keduanya dijerat dengan pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 335 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Reporter : Hermawan    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0