19 April 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Legislator Bontang: Relokasi Warga Teluk Kadere Perlu Kajian Mendalam


Legislator Bontang: Relokasi Warga Teluk Kadere Perlu Kajian Mendalam
Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik (EKSPOSKaltim/Rae)

EKSPOSKALTIM, Bontang - Relokasi warga sekitar area proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Teluk Kadere, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, butuh kajian mendalam. Begitu warning yang dilontarkan Wakil Ketua Komsi III DPRD Kota Bontang Abdul Malik.

Malik panggilan akrabnya mengingatkan jika wacana relokasi warga 3 RT tersebut tidak dilakukan secara gegabah agar nantinya tidak ada aturan yang dilanggar.

Baca juga: Legislator Sebut Pembangunan Kilang Pertamina Tidak Akan Bergeser dari Bontang

“Kalau memang warga harus direlokasi kenapa tidak, tapi kajian harus jelas apakah yang berkewajiban melakukan relokasi itu, apakah Pemerintah atau Perusahaan?,” ujarnya, Senin (29/6).

Politisi PKS itu menekankan, kajian penting dilakukan agar perusahaan tidak terkesan seenaknya melimpahkan kewajiban untuk merelokasi warga kepada Pemerintah Kota. Padahal, polusi yang terjadi di pemukiman warga disebabkan oleh perusahaan.

“Tidak hanya aspek lingkungan, kita minta Dinas Perkim yang melakukan kajian dulu sebelum opsi relokasi dilakukan,” terangnya. 

Selain persoalan polusi dan opsi relokasi, lebih jauh Malik juga menyoroti tagging jawab PT. GPK selaku pelaksana proyek PLTU Teluk Kadere untuk lebih memperhatikan kondisi warga.

Berita terkait: Jalan Warga di Teluk Kadere Masih Gelap, Dewan Buka Opsi Libatkan PLN

Ia menyebut belum tersedianya Penerangan Jalan Umum (PJU) di 3 RT Teluk Kadere tersebut ironis, mengingat lokasi tersebut sangat dekat dengan pembangkit tenaga listrik.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang Agus Amir menyatakan opsi relokasi harus segera dilakukan. Sebab menurutnya polusi yang terjadi sangat membahayakan kesehatan warga.

“Relokasi, sesuai Perda RTRW kawasan itu telah diputuskan sebagai kawasan peruntukan industri, yang penting tidak mengubah habitat, jangan nelayan dipaksa hidup sebagai petani. Harus tetap di daerah pesisir,” tegasnya. (adv)

Reporter : Kontributor I Rae    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0