EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Sejumlah perusahaan besar di Bontang telah melaporkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) terhadap seluruh karyawan. Namun, masih terdapat pula perusahaan yang belum menyelesaikan hak karyawan.
"Yang sudah itu seperti perusahaan-perusahaan kawasan industri," jelas Kabid Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, M Syaifullah saat dihubungi EKSPOSKaltim, Senin (11/05/2020).
Baca juga: Sebanyak 50 Warga Lansia Bontang Terima Santunan Rp 2,7 Juta
Ia menjelaskan, bagi pekerja yang THR-nya belum dibayar sesuai waktu yang ditentukan dalam perudang-undangan bisa mengadukan ke Posko yang disediakan Disnaker Bontang.
"Mulai hari besok (12 Mei), Disnaker Bontang membuka posko pengaduan dan konsultasi THR," katanya.
Berdasarkan peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, pengusaha wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Baca juga: Lawan Corona, Polres Bontang Serahkan 40 Baju Hazmat Untuk Tenaga Medis
Jika perusahaan tidak dapat membayar THR pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan undang-undang, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja.
“Dan apabila tidak sempat mengadu ke kantor, masyarakat juga dapat lapor dan konsultasi melalui WhatsApp 0812 5470 1071 - 0812 5022 2035," tambahnya. (adv)

