EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Aksi nekat dilakukan ERW (27). Pria yang tinggal di Kelurahan Api-api, Kecamatan Bontang Utara itu nekat menggelapkan sepeda motor. Modusnya, Ia berpura –pura membeli sepeda motor tersebut. Namun, bukannya membayar ia malah membawa kabur motor yang sudah diincarnya.
“Kejadian itu, 17 September lalu, korban sudah bertemu di Jalan Brigjen Katamso untuk melakukan transaksi. Nah dari situ korban percaya dengan memberikan BPKB dan STNKnya,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat, Senin (5/10/2020).
Baca juga: Sabu 1,84 Gram, Jadi Tiket Pria di Bontang Ini ke Penjara
Dengan berpura-pura itu, kata Makhfud, ERW berhasil membawa kabur motor korban. Dengan alasan ingin mengambil uang. Namun bukannya mengambil ia malah menggelapkan motor yang berjenis supra KT 2407 DV.
“Nah hingga sekarang gak ada memberiakan uang. Dari situ, korban langsung melaporkan ke polisi,” katanya.
Hingga kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Bontang. Dia dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan, ancaman 4 tahun penjara.

