EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Sat Reskoba Polres Bontang kembali meringkus pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
Pelaku berinisial SOF (38) itu diamankan di rumah kontrakannya, di Jalan Lumba lumba, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Kamis (01/10).
Baca juga: Diduga Penyakit Jantung, Pesepeda di Bontang Meninggal Saat Gowes
Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti 1,84 gram sabu-sabu.
Disebutkan Kasat Reskoba Polres Bontang, AKP I Gusti Ngurah Suarka, selain sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain.
Di antaranya pipet kaca, sedotan, korek gas, alat hisap sabu, handphone, celana pendek, serta uang tunai sebesar Rp 800 ribu.
"Barang bukti ini diakui milik SOF sendiri," ucapnya, Sabtu (3/10/2020).
Penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di sebuah rumah Tanjung Laut Indah.
Baca juga: Ribuan Massa Antar Adi Darma ke Tempat Peristirahatan Terakhir
"Lantas personil kami segera melakukan penyelidikan," tambahnya.
Kini Polres Bontang masih melakukan pengembangan, darimana barang haram itu diperoleh tersangka, kemudian akan dijual kepada siapa.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !