EKSPOSKALTIM, Bontang - Peran serta masyarakat Bontang dalam membantu kepolisian untuk mengungkap peredaran gelar Narkotika di Kota berjargon “Taman” ini patut mendapat apresiasi.
Pasalnya, berbekal informasi warga, aparat Kepolisian Resort (Polres) Bontang berhasil membekuk pelaku Narkoba berinisial SS alias PD, pada Selasa 31 Januari 2017 kemarin, sekitar pukul 13.30 Wita.
SS ditangkap di salah satu rumah sewa yang beralamatkan Jalan MH Thamrin No.2, RT 26, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara.
Kapolres Bontang AKBP Andy Ervyn melalui Kasat Resnarkoba Akp Jonner Simanjuntak mengatakan, salah seorang warga menginformasikan jika di rumah sewa beralamatkan itu diduga telah terjadi transaksi Narkoba.
Mendapat informasi tersebut, Unit Buser Sat Resnarkoba langsung meluncur menuju lokasi dimaksud, dan mengamati gerak-gerik orang di dalam rumah sewa itu.
"Saat melakukan penggerebekan, tim kami mendapati seorang laki-laki di dalam rumah. Setelah diinterograsi, ia mengaku bernama SD Als PD (inisial, red)," Kata Jonner di Mapolres Bontang, Kamis (2/2/17) pagi tadi
Polisi lanjut melakukan penggeledahan rumah dan ruangan, hingga ditemukan 5 (lima) poket plastik berisi butiran kristal diduga sabu, yang ditemukan di lipatan gorden ruang tamu.
Polisi pun menemukan 1 (satu) botol balsem geliga berisi 8 (delapan) poket butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu di meja dalam kamar, 1 (satu) buah HP Merk Nokia warna hitam yang ditemukan dilantai ruang tamu.
Tak hanya itu, 1 (satu) botol kecil merk ice cream social, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil, uang tunai hasil penjualan Sabu Rp100 ribu, 1 (satu) buah korek gas, 1(satu) buah sedotan, 2 (dua) buah potongan sedotan (alat penakar atau sendok sabu) pun diamankanan bersama pelaku.
Kini tersangka mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sementara kasus ini masih terus dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tandas Suyono.

