PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Truk Tambang Caplok Jalanan Kaltim, Pengamat: Polisi Jangan Gentar dengan Beking

Home Berita Truk Tambang Caplok Jalan ...

Truk tambang masih bebas melintas di jalan umum Kaltim. Mabes Polri sudah mengingatkan. Pengamat transportasi  nasional menilai imbauan saja tak cukup.


Truk Tambang Caplok Jalanan Kaltim, Pengamat: Polisi Jangan Gentar dengan Beking
Deretan truk angkutan batu bara diparkir puluhan sopir yang berdemo agar diizinkan menggunakan jalan negara hingga menutupi jalur Kaltim-Kalsel di Desa Batu Kajang, Batu Sopang, Paser, Senin (10/6/2025). Foto: Kaltim Post

EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Aktivitas truk hauling batu bara yang kerap mencaplok jalan umum Kalimantan Timur menuai kritik tajam. Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menilai persoalan tersebut seharusnya tidak berhenti pada imbauan. Polisi diminta langsung bertindak tegas karena dasar hukumnya sudah jelas.

Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Agus Suryonugroho menyoroti fenomena hauling tambang di jalan umum. Ia mengingatkan perusahaan agar mematuhi aturan dan menggunakan jalan khusus demi keselamatan pengguna jalan. Agus juga menegaskan akan ada penindakan, mulai dari teguran hingga somasi, terhadap pelanggar.

Menanggapi hal itu, Djoko menekankan bahwa aktivitas di jalan raya merupakan kewenangan penuh polisi lalu lintas. Karena itu, jika ditemukan truk tambang melintas di jalan umum, penindakan seharusnya langsung dilakukan.

“Kalau urusan jalan kan urusannya polisi lalu lintas, sehingga tidak usah geram, langsung aja tindak gitu loh. Langsung ditilang aja, dia sudah melanggar kan,” ujarnya kepada EKSPOSKALTIM, Selasa (16/12).

Menurut Djoko, pernyataan aparat jangan hanya berhenti sebagai respons verbal. Penegakan hukum harus dijalankan secara konsisten sesuai regulasi yang berlaku.

Pengajar teknik sipil di Universitas Katolik ini merujuk Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit, yang melarang truk angkutan batu bara melintas di jalan umum dan mewajibkan penggunaan jalan khusus.

Ia juga menegaskan agar kepolisian tidak gentar terhadap pihak-pihak yang membekingi perusahaan tambang. “Jadi, polisi tidak usah takut, kalau takut malah kita khawatir. Polisi takut sama siapa? Bekingannya? Jangan takut dengan beking-bekingan,” tegas Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat ini.

“Bekingan bukan isu, itu benar. Toh aturannya sudah melanggar Perda kan? pokoknya polisi tidak usah ragu, sikat saja, karena sudah dilindungi oleh undang-undang, tidak usah takut beking-bekingannya, apalagi nyawa orangnya itu bisa termasuk kriminal itu,” tambahnya.

Djoko menilai dasar hukum penindakan sudah sangat kuat. Kepolisian dipayungi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, sehingga tidak ada alasan untuk ragu menindak pelanggaran hauling di jalan umum.

Ia juga mencontohkan praktik di wilayah Sangatta. Perusahaan yang memiliki izin memotong jalan nasional tetap wajib bertanggung jawab. Jika aktivitas pertambangan menyebabkan kerusakan jalan, perusahaan harus memperbaiki jalan tersebut.

Menurutnya, penertiban hauling bukan sekadar soal aturan lalu lintas, "Tetapi menyangkut keselamatan pengguna jalan dan perlindungan nyawa manusia," pungkasnya.

Diwartakan sebelumnya, Markas Besar Polri menyoroti masih maraknya truk hauling tambang yang melintas di jalan umum Kalimantan Timur. Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan perusahaan tambang wajib mematuhi aturan demi keselamatan pengguna jalan. Pernyataan itu disampaikan saat meninjau kesiapan Operasi Natal dan Tahun Baru 2025 di Balikpapan, Rabu (10/12). Ia mengingatkan agar angkutan tambang menggunakan jalur semestinya dan menegaskan pelanggaran dapat dikenai teguran hingga somasi, termasuk penindakan berbasis tilang elektronik.

Catatan media ini menunjukkan hauling di jalur nasional telah berlangsung sejak 2023 dan menelan korban jiwa. Deretan kematian, mulai dari Ustaz Teddy, Pendeta Veronika, hingga tokoh adat Russell dalam Tragedi Muara Kate, memperkuat kemarahan warga. Di tengah kondisi itu, Agus menyoroti masih minimnya kamera ETLE di Kaltim yang baru berjumlah 32 unit dan meminta pemerintah daerah meningkatkan jumlahnya hingga minimal 500 unit pada 2026 agar penegakan hukum lebih efektif dan transparan.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :