EKSPOSKALTIM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengingatkan seluruh penyelenggara negara atau wajib lapor untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
“Pelaporan LHKPN bersifat self assesment (penilaian mandiri), sehingga dituntut kesadaran diri setiap penyelenggara negara atau wajib lapor untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki secara jujur, benar, dan lengkap,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin (30/1).
Berdasarkan data KPK hingga 26 Maret 2026, sebanyak 337.340 dari total 431.882 wajib lapor telah menyampaikan LHKPN, atau setara 87,83 persen.
Jika dirinci, sektor yudikatif menjadi yang paling patuh dengan capaian 99,66 persen, disusul eksekutif 89,06 persen, dan BUMN/BUMD sebesar 83,96 persen.
Namun, sektor legislatif tertinggal signifikan dengan tingkat kepatuhan baru 55,14 persen.
“KPK mengingatkan bahwa peran strategis lembaga legislatif dalam fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi juga perlu diiringi dengan keteladanan dalam pelaporan LHKPN,” kata Budi.
KPK juga meminta pimpinan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD untuk aktif memantau kepatuhan pelaporan di lingkungan masing-masing.
“Peran pimpinan menjadi kunci dalam mendorong kepatuhan dan membangun budaya integritas di instansi masing-masing,” ujarnya.
Selain itu, KPK menyediakan layanan pendampingan bagi wajib lapor yang mengalami kendala dalam proses pengisian melalui laman elhkpn.kpk.go.id, surat elektronik elhkpn@kpk.go.id, maupun pusat panggilan 198.
Setelah pelaporan disampaikan, KPK akan melakukan verifikasi administratif sebelum mempublikasikan data LHKPN tersebut secara terbuka.


