PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Ternyata Mudah, Inilah Persyaratan Untuk Membuat Kartu Identitas Anak

Home Berita Ternyata Mudah, Inilah Pe ...

Ternyata Mudah, Inilah Persyaratan Untuk Membuat Kartu Identitas Anak
ilustrasi Kartu Identitas Anak (KIA). (foto:int)

EKSPOSKALTIM, Bontang - Kartu Identitas Anak ( KIA ) yang merupakan tanda pengenal bagi anak usia 0 hingga 17 tahun (kurang satu hari), ternyata pembuatannya tidak serumit yang dikira, karena pendaftarannya pun bisa dilakukan di kecamatan masing-masing daerah.

Diterangkan Bagian Pelayanan Kantor Camat Bontang Utara, Sudiansyah, bahwa untuk pembuatan KIA bagi anak di atas usia 5 - 17 tahun (kurang satu hari), cukup dengan mengajak anak tersebut ke kantor kecamatan untuk di foto (foto untuk di kartu KIA).

Orang tua anak juga diharuskan melampirkan foto copy akta kelahiran anak, foto copy Kartu Keluarga (KK), dan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik orang tua yang bersangkutan.

“Ini sangat mudah mas, dan pembuatannya pun tanpa di pungut biaya apapun, alias geratis. Jadi yang belum bikin KIA, ayo segera daftarkan putra putrinya, “ seru Sudiansyah, saat ditemui di Kantor Camat Bontang Utara, Senin (30/1/2017) pagi tadi.

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk anak usia dibawah 5 tahun ataupun baru lahir, untuk persyaratannya kurang lebih sama yaitu harus membawa foto copy Akta Kelahiran, KK dan KTP Elektronik kedua orang tua. Namun bedanya, anak dibawah 5 tahun tidak di foto untuk dikartu KIA.

“Saat ini di kecamatan hanya melakukan proses pendaftaran, untuk pencetakannya dilakukan di Dinas Kependudukan. Sejauh ini sudah 1000 (seribu) lebih yang mendaftar untuk pembuatan KIA di Kecamatan Bontang Utara,“ pungkasnya.


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :