EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Seorang pria berinisial MS (20) harus berusan dengan polisi. Pasalnya, pria yang berdomisili di Bontang Lestari itu terlibat pencurian bersama rekannya pada Sabtu (6/11) malam, sekira pukul 21.30 wita.
Aksinya itu didapati Jamaluddin di Jalan Eropa Area PT Indominco, Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Tak ayal, MS langsung diamankan tetapi temannya berhasil kabur menggunakan motor. Dari tangannya, polisi mengamankan 234 great atau chain great perangkat boiler dan sembilan karung putih.
Baca juga : Pelantikan Jilid II Pejabat Pemkot Bontang Tertutup Untuk Media
“Tersangka langsung ditahan pada Ahad, (7/11/2021) kemarin,“ terang Kanit Reskrim Polsek Marangkayu Bripka Ambo Tang, Senin (8/11/2021).
Ambo Tang mengatakan, dari hasil tindakannya itu korban mengalami kerugian Rp 6 juta. Dari hasil pemerikasaan, tersangka mengaku barang curian itu akan dijual dan uangnya akan digunakan untuk keperluannya sehari-hari.
Baca juga : Pengalihan Jalan, Dishub Bontang Jamin Kondisi Jalan NPK Pelangi Layak Dilalui
“Kami masih lakukan pengembangan. dan memeriksa saksi-saksi,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolsek Marangkayu. Dia dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancamannya 7 tahun penjara," tegasnya.

