EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Henry Pailan Tandi Payung getol dalam menyosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2017, tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan Narkotika.
Sabtu, 4 Desember 2021, Politisi Partai Gerindra itu kembali menyosialisasikan perda tersebut di Kota Bontang.
Baca juga : Reses, Angota Dewan Raking Terima Keluhan Warga Soal LKS dan Seragam Sekolah
Seperti halnya sebelumnya, kegiatan sosialisasi itupun kembali dihelat di gedung serbaguna gereja Toraja, jemaat Kanaan, Kota Bontang, sekira pukul 09.00 Wita.
Henry menuturkan, upaya pemberantasan Narkoba adalah tanggung jawab bersama. Semua harus berperan sesuai dengan tupoksi masing-masing.
“Sudah menjadi kewajiban saya untuk memberikan pemahaman dan perlindungan terhadap masyarakat akan ancaman penyalahgunaan Narkotika, melalui sosialisasi Perda (Sosper) ini,” pungkasnya.
Kata Henry, Perda ini dibentuk untuk membangun partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan Narkotika,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, ruang lingkup pengaturan dalam Perda ini meliputi antisipasi dini, pencegahan, penanganan, rehabilitasi, pasca rehabilitasi, pendanaan, kemitraan dan jejaring, sistem informasi, partisipasi masyarakat, pelaporan, monitoring dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan.
Baca juga : 17 Sekolah di Bontang Belum Usulkan PTM Terbatas
Dalam Perda ini pun dijelaskan terkait sasaran pencegahan melalui berbagai komponen, seperti keluarga, lingkungan masyarakat, satuan pendidikan hingga media massa.
“Pada perda ini juga disebutkan, pecandu Narkotika yang melaporkan diri atas inisiatif pribadi, tidak dikenakan tuntutan pidana sebagaimana ketentuan perundang-undangan,” imbuhnya.

