EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Hutan Kalimantan Timur kembali jadi incaran aktivitas ilegal. Menghadapinya, Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim menerjunkan 1.600 personel dari Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMP) guna menjaga delapan juta hektare kawasan dari ancaman pembalakan liar dan tambang ilegal.
“Belakangan ini perhatian terhadap aktivitas ilegal—terutama penebangan dan pertambangan liar—semakin meningkat,” ujar Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Dishut Kaltim, Rusmadi, Rabu (16/4).
Dishut Kaltim sempat menemukan tambang ilegal yang beroperasi tak jauh dari posko pemantauan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Samarinda, melalui kamera drone yang dipasang di area strategis.
Rusmadi menjelaskan bahwa pihaknya selalu berkoordinasi dengan inspektur tambang jika ditemukan aktivitas mencurigakan di luar kawasan hutan. Jika indikasi pelanggaran kuat, tim Dishut akan turun langsung mengecek di lapangan, sebelum menyerahkan proses hukum kepada aparat Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum).
Namun, menurutnya, pengawasan saja tidak cukup. Pencegahan juga menjadi kunci. Salah satunya lewat program Perhutanan Sosial—yang mendorong masyarakat sekitar hutan memanfaatkan kawasan secara legal dan berkelanjutan. Lewat pendekatan ini, hutan bisa tetap terjaga sambil meningkatkan kesejahteraan warga.
Dishut Kaltim juga telah membentuk 20 Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di 10 kabupaten/kota. Di situlah 1.600 anggota MMP berperan sebagai garda terdepan. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, mereka wajib melapor ke KPH atau pihak berwenang.
“Luas hutan yang kami awasi sangat tidak sebanding dengan jumlah Polhut aktif yang hanya 55 orang. Maka sinergi dengan masyarakat dan instansi lain seperti TNI, Polri, dan pemerintah daerah sangat penting,” kata Rusmadi, dilansir Antara.
Sebagai bentuk edukasi, Dishut juga memasang papan peringatan di titik-titik rawan untuk mengingatkan masyarakat soal larangan aktivitas ilegal dan sanksi hukum yang mengintai pelanggarnya.
DUA KASUS
Dalam dua bulan terakhir, dua kasus tambang ilegal mencuat di Kalimantan Timur. Pertama, di Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul), ditemukan penambangan ilegal seluas 3,26 hektare. Kawasan ini seharusnya jadi laboratorium alam untuk pendidikan. Aktivitas tanpa izin ini kini dalam penyelidikan.
Kedua, di Hutan Lindung Kanaan Bontang, tambang ilegal seluas 36 hektare—tiga hektare di antaranya dalam kawasan lindung—ditengarai jadi biang banjir dan longsor. Pemprov Kaltim sudah menutup lokasi dan menyerahkan ke aparat hukum.
Dua kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan mendesaknya penindakan tegas terhadap penjarah hutan.

