EKSPOSKALTIM, Banjarbaru - Komnas HAM turun langsung ke Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Mereka ikut menyelidiki kasus Juwita (23), seorang jurnalis muda yang dihabisi oleh prajurit TNI AL, Kelasi Satu Jumran.
Rabu (16/4), sejumlah komisioner Komnas HAM memeriksa tiga orang saksi dari keluarga korban serta kuasa hukum Juwita. Pemeriksaan ini bertujuan menggali fakta-fakta di balik pembunuhan yang mengguncang dunia pers tersebut.
“Kami ingin mengetahui secara utuh kronologi kejadian dari keterangan keluarga dan kuasa hukum korban, termasuk memeriksa bukti komunikasi antara korban, saksi, dan tersangka,” kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing.
Tak hanya soal kronologi, Komnas HAM juga menyoroti apakah keluarga korban telah mendapatkan pendampingan dan pemulihan yang layak. Menurut Uli, perhatian penuh Komnas HAM terhadap kasus ini mencerminkan komitmen lembaga dalam membela hak hidup warga negara—terlebih korban adalah seorang jurnalis.
“Ini bukan sekadar persoalan pidana biasa. Ini menyangkut hak hidup yang dilindungi undang-undang. Fakta bahwa korban adalah jurnalis wanita menambah urgensi untuk memastikan kasus ini tidak diabaikan,” tegasnya, dikutip dari Antara.
Komnas HAM juga telah berkoordinasi dengan organisasi jurnalis lokal guna mengumpulkan fakta-fakta tambahan yang akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi untuk aparat penegak hukum.
Usai memeriksa saksi, Komnas HAM meninjau langsung lokasi kejadian di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, didampingi oleh saksi keluarga. Kunjungan ini merupakan bagian dari mandat Komnas HAM dalam menjalankan fungsi pemantauan di lapangan atas dugaan pelanggaran HAM.
Setelah mengunjungi TKP, Komnas HAM berjanji segera menyusun dan merumuskan rekomendasi agar proses hukum berjalan secara transparan, adil, dan mampu memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.
“Kami meminta agar aparat penegak hukum menggunakan metode ilmiah dalam mengusut kasus ini. Pendekatan berbasis bukti forensik dan investigasi ilmiah mutlak diperlukan agar semua fakta terang benderang,” ujar Uli.
Sementara itu, tersangka Jumran telah diserahkan ke Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin pada Selasa (8/4) oleh penyidik Denpomal TNI AL Banjarmasin. Proses hukum terhadap prajurit tersebut dijadwalkan berlangsung secara terbuka di pengadilan militer.
Diketahui, Juwita adalah jurnalis di sebuah media daring lokal di Banjarbaru. Dia ditemukan tewas pada Sabtu sore, 22 Maret 2025, sekitar pukul 15.00. Jasadnya tergeletak di pinggir Jalan Trans Gunung Kupang bersama sepeda motornya. Awalnya, peristiwa itu dikira sebagai kecelakaan tunggal. Namun, warga yang pertama kali menemukan jasad Juwita tidak melihat tanda-tanda kecelakaan lalu lintas.
Yang mencurigakan, di leher Juwita terdapat sejumlah luka lebam. Selain itu, ponselnya tidak ditemukan di lokasi kejadian, menambah kuat dugaan bahwa ia menjadi korban pembunuhan. Juwita juga dua kali diduga mengalami pemerkosaan.

