Samarinda, EKSPOSKALTIM – Kasus tambang ilegal di Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) terus bergulir. Polda Kaltim telah menetapkan satu tersangka dalam perambahan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Lempake, yang mencakup hutan tropis seluas lebih dari 60 ribu hektare.
Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Prof. Irawan Wijaya Kusuma, mengapresiasi langkah Polda. Ia menyebut kerusakan yang ditemukan di lapangan nyata dan berharap proses hukum berjalan hingga tuntas.
“Kami berterima kasih kepada tim Polda Kaltim. Ini menunjukkan kemajuan signifikan sejak pertemuan awal kami,” ujarnya.
Tim kajian Unmul bersama tim bantuan hukum juga telah menghitung potensi kerugian akibat perambahan. Perhitungan mencakup kerusakan fisik dan hilangnya fungsi jasa lingkungan seperti resapan air, penyimpanan karbon, dan penyangga keanekaragaman hayati.
“Angka kasar valuasi sudah ada, namun masih dalam proses verifikasi oleh tim hukum agar dapat dipertanggungjawabkan. Ini mengacu pada referensi jurnal internasional dan metode ilmiah yang sah secara hukum,” jelas Prof. Irawan.
Ia berharap kasus ini menjadi momentum memperkuat perlindungan KHDTK sebagai laboratorium alam dan ruang belajar generasi masa depan. Menurutnya, penegakan hukum adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga keberlanjutan hutan pendidikan.
Anggota tim hukum Unmul, Haris Retno Susmiati, mendesak aparat mengusut kemungkinan keterlibatan korporasi. Ia menyebut kasus ini bisa dikategorikan sebagai kejahatan korporasi, bukan sekadar pelanggaran individu.
“Kalau pelaku terbukti terhubung dengan perusahaan, maka tanggung jawab hukumnya harus menyasar ke sana. Tidak cukup hanya berhenti di satu tersangka,” tegas Retno.
Kerusakan hutan ini pertama kali ditemukan mahasiswa Fakultas Kehutanan Unmul dalam patroli malam pada April 2025. Mereka mendapati 3,26 hektare hutan telah rusak akibat aktivitas tambang yang disebut-sebut berada di luar konsesi IUP dan masuk kawasan KHDTK, sehingga dinyatakan ilegal.
Laporan resmi disampaikan ke polisi pada 7 April. Penyidikan dimulai 20 Mei, disusul SPDP ke Kejati Kaltim. Hingga akhir Juni, 12 saksi telah diperiksa termasuk ahli kehutanan, ESDM, dan pidana. Surat penyitaan barang bukti terbit pada 11 Juni.
Kapolda Kaltim Irjen Endar Priantoro menyatakan kasus ini menjadi perhatian serius. Aktivitas tambang ilegal itu merusak hutan pendidikan yang menjadi rumah bagi satwa langka seperti orangutan, beruang madu, lutung merah, dan macan dahan.
Dua perusahaan, TAA dan HBB, serta dua individu berinisial RK dan AG disebut dalam laporan dokumentasi mahasiswa. Laporan juga sudah dikirim ke KLHK. Kementerian menyebut ini sebagai bagian dari kejahatan lingkungan terorganisir.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Erwanto, memperkirakan pemulihan ekosistem hutan ini bisa memakan waktu antara 30 hingga 50 tahun. “Kerusakannya sangat berat,” ujarnya.

